Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Published Agustus 16, 2026 · Updated Agustus 16, 2026 · By Nancy Taylor - beritaturah.com

Foto : Nancy Taylor - beritaturah.com

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Dua Titik Jakarta

Beritaturah.com – Minggu ini, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Kegiatan ini bertujuan membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tetap legal saat berkendara.

Informasi Lokasi dan Jam Operasional

Berdasarkan pengumuman melalui akun Instagram @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Terdapat dua titik layanan yang dibuka:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping gerai McDonald's kawasan Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang, bersebelahan dengan Indomaret di wilayah Kebon Jeruk.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan

Untuk mengikuti layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, bukti hasil cek kesehatan, serta sertifikat tes psikologi.

Penting untuk diketahui bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka harus mengajukan permohonan SIM baru langsung ke Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM saat ini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Rincian Biaya dan Sanksi

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi?

Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi matter?

Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.