DPRD Sulteng desak hak 1.900 pekerja GNI terdampak PHK dipenuhi
Takwin: Hak 1.900 Pekerja GNI Harus Terjamin di Tengah PHK
Beritaturah.com – Palu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mendesak PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) untuk menuntaskan hak-hak para karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini diambil menyusul proses PHK bertahap yang dilakukan perusahaan terhadap sekitar 1.900 pekerja di Kabupaten Morowali Utara.
Tuntutan Pemenuhan Hak Sesuai Regulasi
Takwin, anggota DPRD Sulawesi Tengah yang berada di Palu pada hari Senin, menekankan bahwa PHK massal tidak hanya memengaruhi para pekerja secara langsung. Dampaknya juga merambat ke keluarga mereka serta dinamika perekonomian lokal di sekitar kawasan industri.
"PHK dalam jumlah besar tentu menjadi perhatian kita bersama. Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Perusahaan secara berangsur-angsur memberhentikan sekitar 1.900 karyawan dari total 6.325 tenaga kerja. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan perubahan kondisi operasional dan keuangan perusahaan.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan
Takwin mengajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk aktif melakukan pengawasan. Komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah menjadi kunci penting dalam proses ini.
"Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan," tegasnya.
Menurutnya, masalah operasional atau keuangan yang dihadapi perusahaan tidak boleh menyebabkan hak-hak pekerja terabaikan. Ia juga meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai hak-hak akibat berakhirnya hubungan kerja serta akses pekerja terhadap program perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Ekonomi dan Langkah Mitigasi
Takwin menilai PHK dalam jumlah besar dapat memberikan dampak lanjutan terhadap konsumsi rumah tangga, usaha kecil, sektor jasa, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengawasi penyelesaian administrasi PHK, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.
Kondisi Operasional PT GNI
Sebelumnya, PT GNI menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak pekerja, termasuk akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan menyatakan langkah efisiensi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan keuangan, termasuk persiapan perbaikan besar atau overhaul sejumlah tungku untuk menjaga keselamatan dan keberlangsungan operasional.
PT GNI juga berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Juni 2026.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPRD Sulteng desak hak 1 900 pekerja?DPRD Sulteng desak hak 1 900 pekerja is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPRD Sulteng desak hak 1 900 pekerja matter?DPRD Sulteng desak hak 1 900 pekerja matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.