Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria
Perlindungan Hak Ulayat Papua Diminta Menjadi Bagian Utama RUU Reforma Agraria
Beritaturah.com – Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dinilai perlu memberi perlindungan yang lebih jelas bagi masyarakat adat Papua, terutama terkait hak ulayat dan karakter khusus wilayah otonomi khusus. Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menekankan bahwa pembaruan kebijakan agraria tidak boleh menghasilkan ketimpangan baru atau mengabaikan hak yang telah hidup dalam masyarakat adat.
Usulan tersebut disampaikan Filep di Manokwari, Papua Barat, pada Jumat. Ia mendorong agar rancangan regulasi itu memuat pengaturan khusus mengenai pelaksanaan reforma agraria di Papua. Langkah ini dipandang penting karena persoalan tanah di wilayah adat tidak hanya berkaitan dengan dokumen kepemilikan perseorangan, melainkan juga sejarah penguasaan, hubungan sosial, serta hak asal-usul masyarakat hukum adat.
“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.
Kekhususan Papua Perlu Diakomodasi
Reforma agraria pada dasarnya diarahkan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan menangani konflik agraria yang bersifat struktural. Namun, penerapannya di Papua perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat adat. Filep mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah memandatkan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat.
Mandat tersebut mencakup hak ulayat maupun hak perseorangan yang dimiliki anggota masyarakat hukum adat. Karena itu, penyediaan tanah adat untuk berbagai kebutuhan harus memperhatikan mekanisme musyawarah dan kesepakatan yang berlaku di komunitas adat. Proses pengambilan keputusan tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai bagian dari penghormatan terhadap tata kelola masyarakat setempat.
“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.
Pengaturan yang lebih rinci dalam RUU Reforma Agraria dinilai dapat membantu mencegah kebijakan redistribusi tanah diterapkan tanpa membedakan status wilayah adat. Tanah yang memang menjadi objek redistribusi negara harus dipisahkan secara tegas dari wilayah hukum adat yang dikuasai masyarakat melalui hak asal-usul.
Sertifikat Individual Bukan Satu-satunya Penanda Hak
Salah satu perhatian utama adalah kemungkinan wilayah adat dimasukkan ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA hanya karena belum memiliki sertifikat kepemilikan individual. Filep menilai pendekatan seperti itu berisiko mengabaikan kenyataan bahwa banyak komunitas adat memiliki hubungan dan penguasaan turun-temurun atas wilayahnya, meski bentuk pengakuan administratifnya belum berupa sertifikat perorangan.
“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pembuktian hak atas tanah perlu memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat, batas wilayah yang dikenal komunitas, serta praktik penguasaan yang telah berlangsung. Pendekatan tersebut penting untuk menghindari kesimpulan bahwa tanah tidak bertuan hanya karena data administrasinya belum lengkap atau belum dicatat dalam sistem pertanahan formal.
Untuk itu, pemerintah didorong menjalankan rangkaian proses yang mencakup identifikasi, verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, dan persetujuan masyarakat. Tahapan tersebut diperlukan sebelum diterbitkan hak, izin, konsesi, ataupun bentuk penguasaan lain di atas suatu wilayah.
“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.
Persetujuan Bebas dan Tanpa Paksaan
Filep juga meminta agar prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, yang dikenal sebagai Padiatapa atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), diatur secara operasional dalam RUU Reforma Agraria. Pengaturan ini dinilai relevan terutama bagi proyek yang membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional atau PSN.
Prinsip tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang harus memperoleh informasi lebih dahulu, diberi ruang memadai untuk mempertimbangkan rencana, serta tidak berada dalam tekanan saat menyampaikan sikap. Persetujuan harus hadir sebelum keputusan pelaksanaan proyek dibuat. Selain dapat menerima rencana yang diajukan, masyarakat juga harus memiliki kesempatan untuk menolak atau meminta perubahan atas rencana tersebut.
Kejelasan mekanisme FPIC akan menjadi bagian penting dalam pencegahan konflik. Tanpa proses konsultasi yang bermakna, pembangunan yang membutuhkan lahan berpotensi memunculkan perselisihan terkait batas wilayah, legitimasi izin, serta hak masyarakat yang terdampak.
Pentingnya Sistem Informasi Terpadu
Selain perlindungan prosedural, Filep mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang saling terintegrasi. Sistem semacam ini diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih penguasaan tanah maupun penerbitan izin di satu kawasan yang sama.
“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.
Data yang dihimpun dalam sistem itu diharapkan mencakup masyarakat hukum adat, batas-batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, hingga konflik agraria yang terjadi.
Ketersediaan data yang tersambung dapat membantu pemerintah dan masyarakat melihat status suatu wilayah secara lebih utuh sebelum keputusan diterbitkan. Hal ini juga menjadi penting ketika berbagai kewenangan dan konsesi berpotensi bertemu dalam satu lokasi. Persoalan tumpang tindih kewenangan serta konsesi sendiri menjadi salah satu isu yang sedang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Dengan memasukkan perlindungan hak adat Papua, mekanisme persetujuan yang jelas, dan sistem informasi terpadu, RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi instrumen pembaruan pertanahan yang lebih adil. Bagi masyarakat adat, kepastian hukum tidak hanya berarti adanya dokumen formal, tetapi juga pengakuan nyata atas wilayah, hak, dan proses pengambilan keputusan yang mereka miliki.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.