Hasil Pertemuan: Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru Menjadi UU Nomor 20…
Presiden Menetapkan UU KUHAP Baru
Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada 17 Desember 2025. Akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri) mengunggah pernyataan tersebut pada Selasa (30/12/2025).
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tulis akun tersebut.
Komisi III DPR: KUHAP Baru Langkah Awal Percepatan Reformasi Kepolisian
Dokumen digital UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP versi terbaru dapat diakses melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg. Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.
Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP
KUHAP termutakhir ini disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Poin d dalam bagian “menimbang” di UU 20/2025 menyebutkan bahwa undang-undang lama tersebut sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.
DPR Menyetujui RUU KUHAP
DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna yang berlangsung Selasa, 18 November 2025. Keputusan tersebut diambil setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Semua peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP.
KUHAP dan KUHP Berlaku 2 Januari 2026
KUHAP bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.