Beritaturah News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi di kawasan TN Manusela

Published July 16, 2026 · Updated July 16, 2026 · By Emily Miller

BKSDA Maluku Melepasliarkan Satwa Dilindungi di TN Manusela

BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi di kawasan - Dalam upaya meningkatkan konservasi lingkungan hidup, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan pelepasliaran 11 ekor satwa yang dilindungi ke kawasan Taman Nasional Manusela, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penegakan hukum dan rehabilitasi satwa liar yang dilakukan BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi, sebagai langkah untuk memulihkan populasi hewan langka dan menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan melakukan BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi, pihak berwenang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan alam dan mengurangi tekanan terhadap satwa-satwa yang terancam punah.

Pelepasliaran sebagai Upaya Penyelamatan

Pelepasliaran yang dilakukan BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi kali ini bukan hanya sekadar acara rutin, tetapi merupakan tindakan strategis untuk menyelamatkan satwa dari ancaman hilangnya habitat. Taman Nasional Manusela, yang terletak di Maluku Tengah, menjadi lokasi strategis karena memiliki kondisi lingkungan yang sempurna untuk mendukung keberlanjutan populasi hewan endemik. Kegiatan ini didukung oleh Balai Taman Nasional Manusela, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri setempat, yang bekerja sama untuk memastikan proses pelepasliaran berjalan lancar dan efektif.

Meity Pattipawaej, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Masohi BKSDA Maluku, menjelaskan bahwa hewan-hewan yang dibebaskan merupakan hasil dari penyelamatan yang dilakukan oleh tim konservasi dan penegakan hukum. "BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi ini tidak hanya untuk memulihkan populasi, tetapi juga untuk memberikan kesempatan mereka beradaptasi dengan lingkungan asli," katanya dalam wawancara di Ambon, Kamis lalu. Selain itu, pelepasliaran ini juga dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kasus-kasus penangkapan dan perdagangan satwa liar yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Proses Penyelamatan dan Persiapan Pelepasliaran

"Sebelum BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi ke habitat alami, mereka menjalani tahap rehabilitasi yang mencakup perawatan kesehatan, pemberian makanan yang sesuai, serta pelatihan adaptasi," ujar Meity. Proses ini memakan waktu beberapa bulan, dengan para satwa diperiksa secara intensif untuk memastikan tidak ada gangguan fisik atau mental yang menghambat kemampuan mereka hidup di lingkungan bebas. Tim konservasi juga memantau kondisi habitat di TN Manusela sebelum menentukan waktu dan lokasi pelepasliaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi menjadi bagian dari upaya mengatasi ancaman ekosistem yang semakin berkurang. Dengan melibatkan berbagai pihak, seperti masyarakat setempat dan organisasi lingkungan, BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi diharapkan dapat menjadi contoh terbaik dalam konservasi yang berkelanjutan. Meity juga menyebutkan bahwa selama proses rehabilitasi, para satwa diberikan lingkungan yang mirip dengan habitat aslinya, sehingga mereka dapat membangun kebiasaan alami secara bertahap.

Spesies yang Dilepasliarkan

Dari total 11 satwa yang dilepas, terdiri dari tiga jenis spesies yang sangat langka. Yaitu kakatua seram (Cacatua moluccensis), perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dan nuri ambon (Eos bornea). Kakatua seram, yang merupakan burung endemik Maluku, mendapat perhatian khusus karena ancaman kepunahan akibat penangkapan ilegal dan perubahan lingkungan. Ada lima ekor kakatua seram yang dibebaskan, disusul lima ekor perkici pelangi, dan satu ekor nuri ambon.

Kakatua seram, yang memiliki warna bulu yang menarik, sering menjadi sasaran perdagangan untuk dipelihara sebagai burung hias. Perkici pelangi, sementara itu, memiliki peran penting dalam menyeimbangkan populasi serangga dan tumbuhan di hutan hujan. Nuri ambon, yang terkenal karena warna bulu yang mencolok, juga memiliki nilai ekonomi tinggi dan rawan ditangkap untuk diperdagangkan. Meity menambahkan bahwa setiap spesies yang dilepasliarkan memiliki tujuan berbeda, namun semuanya bertujuan untuk memulihkan populasi di kawasan yang tepat.

Peran Hukum dalam Konservasi

Dalam rangka mendukung program BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang ini menetapkan sanksi hukum yang ketat bagi pelaku penangkapan, memelihara, atau menjual satwa dilindungi secara ilegal. Sanksi maksimal mencapai penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 juta, yang diharapkan dapat mengurangi praktik buruk tersebut.

BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan tidak melakukan tindakan yang merusak populasi hewan liar. Meity menegaskan bahwa keberhasilan pelepasliaran bergantung pada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pengelola wisata. "BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati," pungkasnya.

Dengan adanya pelepasliaran ini, BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi diharapkan dapat menjadi referensi bagi upaya konservasi di daerah lain. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan untuk mengamati perubahan populasi satwa liar dan mengevaluasi kinerja konservasi yang telah dilakukan. Meity berharap, melalui BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan mengurangi intervensi manusia terhadap habitat satwa-satwa yang langka tersebut.