Bisnis

New Policy: BPJPH tekankan pentingnya perluasan sertifikasi halal UMK daerah

New Policy: BPJPH Perluas Sertifikasi Halal UMK Daerah

New Policy – Pemerintah mengumumkan new policy terkait perluasan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah, yang diharapkan memperkuat ekosistem halal nasional. Peraturan ini dipaparkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam sebuah keterangan resmi, menegaskan pentingnya dukungan kolaboratif dari berbagai pihak untuk mencapai target pengembangan sertifikasi halal hingga Oktober 2026. New Policy ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan produk UMK memenuhi standar halal, sehingga meningkatkan daya saing mereka di pasar nasional dan internasional.

Pelaku Usaha Butuh Dukungan Kolaboratif

Menurut Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Utama BPJPH, new policy ini membutuhkan partisipasi aktif dari pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia, serta program Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan kerja sama tersebut, pelaku usaha UMK diharapkan bisa mengakses sertifikasi halal lebih mudah dan memanfaatkannya sebagai alat meningkatkan kualitas usaha. New Policy ini juga dirancang untuk memberikan penjelasan terperinci tentang keharusan memiliki sertifikat halal bagi berbagai sektor, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.

“Kehadiran new policy ini bertujuan menyampaikan bahwa produk-produk dalam berbagai sektor yang termasuk dalam Jaminan Produk Halal harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat ini bukan hanya wujud kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mendorong kepercayaan konsumen,” jelas Aqil Irham.

Sertifikasi halal dianggap sebagai bagian penting dari new policy dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing. Selain itu, kebijakan ini berpotensi meningkatkan akses ekspor UMK ke pasar internasional, karena banyak negara menghargai sertifikasi halal sebagai standar kualitas. BPJPH juga menegaskan bahwa new policy ini akan dilengkapi dengan pendampingan teknis, sehingga pelaku usaha bisa memahami prosedur dan syarat yang diperlukan.

Target dan Strategi Penerapan Sertifikasi

Dalam new policy ini, BPJPH menetapkan target pengembangan sertifikasi halal hingga 2026, dengan fokus pada pelaku usaha UMK yang jumlahnya mencapai lebih dari 23 juta. Per 15 Juni 2026, terdapat 23.390 pelaku usaha yang telah meraih sertifikat halal, dengan total 51.301 produk yang terakreditasi. Sektor makanan dan minuman menjadi kontributor terbesar, dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal, sebagian besar melalui skema SEHATI yang dibuat BPJPH untuk memudahkan proses sertifikasi.

“Dengan new policy ini, dana dan dukungan dapat dikumpulkan secara bersama-sama melalui partisipasi dari pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, serta CSR. Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK mampu meraih sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” tambah Aqil Irham.

New Policy ini juga menyasar sektor-sektor lain yang belum terlalu terbuka, seperti industri kecantikan dan perawatan pribadi, serta produk kesehatan. BPJPH berupaya memastikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi keharusan, tetapi juga menjadi peluang bagi UMK untuk mengakses pasar yang lebih luas. Dukungan dari berbagai institusi akan menjadi kunci sukses dalam menerapkan new policy ini secara efektif.

Dalam rangka mendukung new policy, BPJPH juga memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha UMK. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesulitan dalam memahami standar halal dan prosedur penerbitan sertifikat. Selain itu, BPJPH berharap new policy ini bisa menjadi wadah untuk menumbuhkan inisiatif swasta dan masyarakat dalam memperluas cakupan sertifikasi halal. Dengan penerapan new policy, ekosistem halal diharapkan bisa berkembang lebih pesat, sehingga menciptakan ekonomi lokal yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Leave a Comment