Langkah Anggota DPD RI dalam Mendukung Perlindungan Warga Aceh di Malaysia
Anggota DPD minta KJRI lindungi warga Aceh yang mengalami perlakuan kasar di Malaysia menjadi sorotan utama dalam isu kekerasan terhadap pekerja migran. Dalam upaya menyelamatkan para korban, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Aceh, Sudirman Haji Uma, telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk memastikan keadilan bagi tiga warga Aceh yang disiksa oleh majikannya di sana. Pernyataan Haji Uma menunjukkan komitmen Partai Politik dalam memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pekerja Aceh yang bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia.
Kasus ini bermula ketika layanan kekonsuleran KJRI Johor Bahru menerima laporan dari warga negara Indonesia (WNI) bernama YY. YY mengalami pemukulan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya, bersama dua rekan kerja yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Peristiwa tersebut terjadi antara akhir tahun 2025 hingga awal 2026, dengan korban yang awalnya tinggal di Kampung Melayu Majidee. Sebelumnya, YY dan rekan kerjanya tidak memiliki izin kerja yang sah, sehingga membuat mereka merasa takut melaporkan insiden tersebut.
“Kita meminta KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga warga Aceh,” tambah Sudirman Haji Uma. Anggota DPD minta KJRI lindungi langkah ini menunjukkan koordinasi yang intens antara lembaga kekonsuleran dengan pihak legislatif daerah untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban.
Menurut informasi yang diterima oleh Haji Uma, tiga korban memiliki riwayat pekerjaan yang tidak resmi, termasuk berbagi rumah dengan majikan mereka. Paspor mereka juga disimpan oleh majikan, sehingga membatasi kemampuan korban untuk bergerak bebas. Namun, setelah video pemukulan terhadap YY viral di media sosial, pihak Kepolisian Malaysia mulai menunjukkan perhatian dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kekerasan. Anggota DPD minta KJRI lindungi juga menjadi penekanan dalam mengharapkan proses hukum yang transparan dan adil.
Kondisi Korban dan Komitmen KJRI
Saat ini, korban telah ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mempercepat pemulihan dan pengawasan oleh KJRI Johor Bahru. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, pakaian pelaku, rekaman CCTV rumah, dan paspor korban. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa kekerasan terhadap pekerja Aceh dianalisis secara menyeluruh. Anggota DPD minta KJRI lindungi menjadi poin penting dalam koordinasi dengan lembaga pemerintah untuk mendukung korban.
Dalam wawancara lebih lanjut, Haji
