Jelang HUT RI, KJRI Johor Bahru Terapkan New Policy untuk Mempercepat Pemulangan PMI ke Indonesia
New Policy yang diterapkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemulangan 90 warga negara Indonesia (WNI) dan PMI dari Malaysia ke Tanah Air terjadi pada Rabu, melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau. Sebanyak 81 dari jumlah tersebut dipulangkan melalui mekanisme deportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor. New Policy ini mengacu pada kebijakan yang dijalankan KJRI untuk mempercepat proses kepulangan PMI yang terkena pelanggaran keimigrasian, khususnya dalam rangkaian kegiatan perayaan HUT RI ke-81.
Proses Pemulangan PMI dan Kebijakan Deportasi
Pelaksanaan New Policy terlihat jelas dalam perayaan HUT RI yang tahun ini fokus pada pemberdayaan PMI. KJRI Johor Bahru berkolaborasi dengan Jabatan Imigresen Negeri Johor untuk memastikan proses deportasi berjalan efisien. Para PMI yang dipulangkan hari ini terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk warga dari Sumatera Utara (16 orang), Kepulauan Riau (15 orang), Aceh (12 orang), Jawa Timur (12 orang), dan Nusa Tenggara Barat (10 orang). Selain itu, empat PMI perempuan yang gagal bekerja dan ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) serta tiga anak WNI yang selesai proses keimigrasian juga kembali ke Indonesia.
“New Policy ini bertujuan memastikan PMI yang mengalami kesulitan hukum dapat kembali ke tanah air secara cepat dan terorganisir,” tutur Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, saat melepas keberangkatan 90 WNI/PMI. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja migran.
Kebijakan New Policy dan Pelanggaran Hukum
Kebijakan New Policy diterapkan sebagai respon terhadap tingginya jumlah pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Malaysia. Data menunjukkan bahwa pelanggaran utama adalah overstay (55,5 persen), diikuti tinggal tanpa izin (12,3 persen), dan penyalahgunaan permit kerja (8,6 persen). Sisa kasus melibatkan penggunaan narkotika serta pelanggaran hukum lainnya. KJRI Johor Bahru, bekerja sama dengan pihak berwenang, mempercepat penyelesaian hukum bagi pelanggar, termasuk dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, yang ditahan setelah memperoleh putusan dari Mahkamah Majistret Kota Tinggi pada 6 Juli 2026.
Dalam New Policy ini, KJRI juga memberikan bantuan biaya deportasi kepada PMI yang terkena hukum. Ini menjadi kebijakan baru yang diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi tenaga kerja migran yang harus berhadapan dengan sistem hukum Malaysia. Proses pemulangan dilakukan dengan mengoptimalkan koordinasi antarinstansi, sehingga meminimalkan waktu tunggu dan birokrasi yang rumit.
Peran KJRI dalam Meningkatkan Kepulangan PMI
KJRI Johor Bahru menjadi sentral dalam mengkoordinasikan keberangkatan PMI dan WNI ke Indonesia. Selain memfasilitasi pemulangan melalui deportasi, mereka juga memberikan dukungan hukum serta perlindungan kepada PMI yang mengalami kesulitan. Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menekankan bahwa New Policy ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk memastikan kesejahteraan PMI dalam rangka perayaan HUT RI.
Sejak Juli hingga Agustus 2026, KJRI Johor Bahru telah mempercepat proses pemulangan sebanyak 3.115 orang. Kebijakan ini bukan hanya berfokus pada pemulangan, tetapi juga pada pencegahan pelanggaran di masa depan melalui edukasi dan pelatihan bagi PMI. New Policy diharapkan dapat menjadi model yang diterapkan di negara-negara lain, sebagai upaya global dalam mengelola masalah migrasi.
Pengaruh New Policy terhadap PMI dan Masyarakat
Keberhasilan New Policy dalam mempercepat pemulangan PMI di Johor Bahru memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia. Para PMI yang kembali ke tanah air dapat kembali berkumpul dengan keluarga, serta memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial. Ini sejalan dengan semangat perayaan HUT RI, yaitu memperkuat kesejahteraan warga negara di berbagai latar belakang.
Dengan New Policy, KJRI Johor Bahru juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Mereka mengimbau PMI untuk mengikuti jalur penempatan yang resmi agar tidak mengalami kesulitan hukum. Proses pemulangan yang dipersingkat menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kondisi PMI di luar negeri, terutama di negara-negara yang menjadi sumber migrasi utama.
