Foto

Bareskrim Polri tangkap 321 WNA penyedia judi daring di Jakarta

Bareskrim Polri tangkap 321 WNA penyedia judi daring di Jakarta

Bareskrim Polri tangkap 321 WNA penyedia – Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 WNA penyedia judi daring dalam operasi penyergapan yang digelar di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pada hari Sabtu (9/5/2026). Operasi ini merupakan langkah serius dalam mengungkap jaringan taruhan online yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia. Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku ini terlibat dalam penyelenggaraan permainan judi daring yang menawarkan berbagai jenis taruhan seperti bola, togel, dan slot online. Selama penyergapan, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara, termasuk Vietnam, Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, serta Kamboja. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 75 domain dan situs web yang digunakan untuk operasi judi daring tersebut.

Operasi yang Melibatkan Kemitraan dengan Lebih Banyak Instansi

Penangkapan ini dilakukan dalam kerja sama antara Bareskrim Polri dengan beberapa instansi kepolisian dan lembaga internasional, termasuk NCB-Interpol Indonesia. Operasi ini berlangsung secara intensif selama beberapa hari sebelum akhirnya membuahkan hasil yang signifikan. Dalam keterangan persnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyergapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan yang memakan waktu lama. “Kita telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya jaringan penyedia judi daring yang beroperasi secara terorganisir,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan di lokasi yang menjadi pusat operasi taruhan online, dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas penyelenggaraan permainan judi daring yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap industri perjudian digital. Para pelaku ini diduga menggunakan sistem dompet digital dan platform komunikasi terenkripsi untuk menyembunyikan identitas mereka. Polisi juga menyita berbagai dokumen dan alat bantu teknologi yang digunakan dalam mengoperasikan taruhan online. Tindakan ini dilakukan untuk memberantas kegiatan penyelenggaraan judi daring yang sudah menyebar ke berbagai wilayah Indonesia.

Pelaku Taruhan Online Terlibat dalam Skema Penipuan

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, 321 WNA yang ditangkap terlibat dalam skema penipuan yang melibatkan penggunaan data pribadi dan identitas palsu untuk menarik partisipan taruhan online. Para pelaku ini diduga menyediakan layanan taruhan yang tidak hanya menawarkan keuntungan besar tetapi juga menjanjikan hadiah besar kepada para pemain. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah situs web yang telah melayani ribuan pengguna di seluruh Indonesia. “Kita berhasil mengungkap operasi taruhan online yang sudah berlangsung selama beberapa bulan,” jelas Brigjen Pol Wira.

Bareskrim Polri tangkap 321 WNA penyedia judi daring ini juga mengguncang pasar perjudian daring yang sebelumnya dianggap stabil. Penyergapan yang dilakukan oleh tim khusus Bareskrim menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus perjudian daring yang semakin mengemuka. Sejumlah pelaku dikenai tindak pidana berupa pencurian uang dan pemalsuan identitas. Dalam penyergapan tersebut, polisi juga menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya jaringan kecil yang bekerja sama dengan pelaku utama untuk memperluas aktivitas taruhan online.

“Operasi ini bukti bahwa Bareskrim Polri tangkap 321 WNA penyedia judi daring secara langsung, tanpa menunggu laporan dari masyarakat,” ungkap Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

Impak Positif dari Penyergapan dan Langkah ke Depan

Penangkapan 321 WNA penyedia judi daring ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi aktivitas taruhan online ilegal di Indonesia. Dengan menyita 75 domain dan situs web, polisi berhasil memutus akses ke layanan taruhan yang menipu masyarakat. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menambahkan bahwa operasi ini akan menjadi langkah awal dalam pembersihan lebih lanjut dari jaringan judi daring. “Bareskrim Polri tangkap 321 WNA penyedia judi daring adalah bagian dari upaya terpadu untuk menegakkan hukum di sektor digital,” katanya.

Penyergapan tersebut juga menunjukkan bahwa Bareskrim Polri tangkap 321 WNA penyedia judi daring tidak hanya fokus pada penindasan langsung tetapi juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional. Dengan melibatkan NCB-Interpol, polisi dapat mempercepat proses identifikasi pelaku dan penegakan hukum. Selain itu, Bareskrim Polri tangkap 321 WNA penyedia judi daring ini menjadi contoh bagaimana pihak kepolisian dapat mengungkap kegiatan yang sebelumnya sulit dideteksi. Langkah serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri taruhan online.

Leave a Comment