Key Strategy: DPR: Reformasi Tata Kelola Nasional untuk Program Internship Kedokteran
Key Strategy – Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa reformasi tata kelola nasional program internship kedokteran menjadi keharusan mutlak untuk mencegah kegagalan sistem yang telah menimbulkan korban. Menurutnya, insiden kematian dokter muda seperti dr. Mytha Aprilia Azmy serta tiga rekan lainnya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, harus menjadi momentum penting untuk perbaikan berkelanjutan. “Key Strategy ini mengarah pada kebutuhan untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik, agar layanan kesehatan tidak lagi menjadi ancaman bagi tenaga medis muda,” ujarnya.
Dalam wawancara yang diterima di Jakarta, Rieke mengingatkan bahwa program internship kedokteran tidak hanya terkait dengan Kementerian Kesehatan, tetapi juga memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai institusi pemerintah. “Key Strategy dalam reformasi ini mencakup koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan perlindungan yang optimal,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan internsip kedokteran harus dipandang sebagai bagian dari kebijakan nasional yang lebih luas.
Keterlibatan Berbagai Sektor dan Regulasi yang Diperlukan
Rieke menekankan bahwa keberhasilan reformasi tata kelola internsip kedokteran bergantung pada keterlibatan berbagai sektor. “Key Strategy dalam peningkatan pengelolaan ini harus mencakup peraturan presiden yang lebih komprehensif,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa regulasi yang hanya bersifat sektoral, seperti Permenkes, tidak cukup untuk mengatasi masalah yang muncul. “Program ini menyangkut keselamatan kerja, kondisi manusiawi, serta hak dasar tenaga kesehatan, sehingga perlu kebijakan nasional yang terpadu,” jelas Rieke.
“Key Strategy reformasi tata kelola internsip kedokteran mencakup standarisasi jam kerja, perlindungan HAM, dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Rieke. Ia juga menambahkan bahwa sistem digital pemerintahan dan satu data Indonesia menjadi alat penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program tersebut.
Menurut Rieke, selain regulasi, keterlibatan lembaga seperti BPJS Kesehatan dan RSUD sangat krusial. “Key Strategy ini juga memerlukan kebijakan yang memastikan akses layanan kesehatan yang merata, serta memperkuat tanggung jawab institusi kesehatan dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kegagalan dalam perlindungan tenaga medis muda akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat.
Perbaikan Sistem Pemerintahan dan Peran Daerah
Rieke Diah Pitaloka menyoroti bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penerapan reformasi tata kelola internsip kedokteran. “Key Strategy harus melibatkan sinergi antara pusat dan daerah, agar program ini tidak hanya menjadi kebijakan teoritis, tetapi juga implementasi yang nyata,” katanya. Ia menekankan bahwa kebijakan lokal yang tidak selaras dengan kebijakan nasional dapat memicu ketidakseimbangan dalam pengelolaan program tersebut.
Dalam konteks ini, Rieke menambahkan bahwa peningkatan kapasitas SDM kesehatan perlu didukung oleh kebijakan yang berbasis data. “Key Strategy reformasi ini mencakup pelatihan pendamping dokter, peningkatan kualitas fasilitas, serta pengawasan ketat terhadap kondisi kerja,” jelasnya. Tidak hanya itu, Rieke juga menyarankan penerapan sistem akuntabilitas yang lebih ketat untuk mencegah kesalahan dalam pengelolaan program internsip.
Kematian sebagai Tanda Peringatan dan Tantangan di Depan
Tragedi kematian dr. Mytha Aprilia Azmy dan tiga dokter lainnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah. “Key Strategy reformasi tata kelola internsip kedokteran harus segera dijalankan untuk mencegah insiden serupa terjadi kembali,” ujarnya. Rieke mengungkapkan bahwa kegagalan dalam melindungi tenaga medis muda mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan nasional.
Menurut Rieke, masalah ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengancam kedaulatan Indonesia di bidang kesehatan. “Key Strategy reformasi tata kelola ini memerlukan kolaborasi yang lebih kuat antara lembaga pemerintah, institusi pendidikan, serta pengawasan masyarakat,” tambahnya. Ia menekankan bahwa reformasi ini adalah langkah penting untuk menjaga kualitas sumber daya manusia kesehatan dan memastikan layanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga negara.
