Kemenko Kumham Imipas Kawal Revisi UU Pemerintahan Aceh
Key Discussion: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) aktif mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh). Kebijakan ini menjadi salah satu isu penting dalam Key Discussion yang terus diupayakan untuk meningkatkan kualitas peraturan di daerah otonom Aceh. Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kemenko Kumham Imipas menegaskan peran strategisnya sebagai pihak yang mengkoordinasikan antara pemerintah pusat dan Aceh. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa setelah DPR RI mengirimkan rancangan undang-undang (RUU) ke presiden, pemerintah akan menyiapkan surat presiden untuk menunjuk kementerian yang bertugas memimpin Key Discussion bersama DPR.
Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh
“Pada prinsipnya, tugas Kemenko Kumham Imipas mencakup pengawasan isu-isu terkait pembangunan hukum. Saat draf RUU diterima oleh Presiden, kami siap memfasilitasi pembentukan tim pemerintah untuk mengkoordinasikan berbagai masalah yang akan dibahas dengan DPR,” kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kemenko Kumham Imipas fokus pada analisis perubahan substansi UU Pemerintahan Aceh, terutama soal Dana Otonomi Khusus (Otsus), masa berlakunya, serta penyelarasan kewenangan daerah sesuai sistem otonomi khusus nasional. Key Discussion ini juga mencakup pembahasan tentang bagaimana penyesuaian aturan dapat memberikan dampak positif pada kebijakan daerah. Selain itu, mereka akan berperan dalam mengoordinasikan kementerian-kementerian terkait, termasuk aspek hukum dan anggaran, untuk memastikan proses revisi berjalan efektif dan transparan. Kementerian ini juga memastikan bahwa seluruh perubahan tidak menyimpang dari prinsip otonomi khusus yang telah diamanatkan.
Tantangan dan Prospek dalam Proses Revisi
Yusril menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan pemerintah pusat. Menurutnya, koordinasi intensif menjadi kunci dalam menyelesaikan isu-isu strategis mengenai khususitas Aceh. Ia juga berencana mengunjungi Aceh bulan Agustus mendatang untuk memperkuat dialog. Key Discussion dalam revisi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih inklusif antara berbagai pihak terkait. Dalam contoh kasus, Yusril menyinggung penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang sukses melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama. Ia menekankan perlunya pendekatan hukum tepat dalam mengatasi berbagai tantangan.
Proses Key Discussion dalam revisi UU Pemerintahan Aceh juga melibatkan evaluasi kembali aspek-aspek yang menjadi sengketa. Salah satu fokus utama adalah kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengatur sumber daya alam dan pendapatan daerah. DPRA mengusulkan agar kewenangan ini lebih jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi pusat. Selain itu, Key Discussion juga menyoroti kebutuhan harmonisasi antara qanun Aceh dan peraturan nasional. Pemerintah pusat diharapkan dapat menyesuaikan kembali berbagai kebijakan agar tidak bertentangan dengan hak otonomi daerah.
Penyesuaian Dana Otsus dan Masa Berlaku
Dalam Key Discussion yang berlangsung, pihak-pihak terkait sepakat untuk meninjau ulang mekanisme distribusi Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana ini menjadi salah satu penggerak utama dalam pembangunan Aceh, namun perlu diperjelas cara pengelolaannya agar tidak terjadi kesenjangan. Kemenko Kumham Imipas juga menekankan perlunya memperjelas masa berlaku UU Pemerintahan Aceh. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidakjelasan dalam kebijakan yang akan berlaku, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Aceh.
Salah satu kebijakan yang menjadi fokus Key Discussion adalah keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam proses penyusunan RUU. DPRA mengharapkan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan bersama. Key Discussion ini juga membahas bagaimana mekanisme rapat paripurna DPR RI dapat diintegrasikan dengan proses pengambilan keputusan di Aceh. DPRA menyatakan bahwa usulan perubahan telah ditetapkan sebagai prioritas dalam Prolegnas sejak September 2025, dan mereka telah mengirimkan draf revisi ke pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
Proses Legislasi dan Peran DPRA
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRA Ali Basrah menyampaikan perkembangan revisi UU Pemerintahan Aceh. Menurutnya, usulan perubahan telah berjalan dari 8 usulan menjadi 28 pasal yang direvisi. Key Discussion ini menunjukkan bahwa DPRA sangat aktif dalam menyelesaikan isu-isu yang berkaitan dengan otonomi Aceh. Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap proses bisa segera memasuki tahapan rapat paripurna DPR RI agar bisa dilanjutkan bersama pemerintah. DPRA juga menekankan pentingnya kejelasan dalam pengaturan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar regulasi turunan tidak bertentangan dengan qanun Aceh.
Dalam Key Discussion, DPRA dan Kemenko Kumham Imipas sepakat bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan jangka panjang. Kementerian ini juga berupaya menghindari kemungkinan kebijakan yang terlalu kaku dan tidak fleksibel. Selain itu, Key Discussion menyoroti pentingnya penyesuaian dengan aspirasi masyarakat Aceh. Kemenko Kumham Imipas menjanjikan bahwa seluruh proses akan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa revisi ini memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah otonom Aceh.
