LPSK perkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Pati
LPSK perkuat perlindungan terhadap korban kekerasan – LPSK terus meningkatkan upaya perlindungan bagi korban kekerasan seksual, khususnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi fokus perhatian karena kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo. LPSK, sebagai lembaga independen yang bertugas melindungi saksi dan korban, telah memperkuat kehadiran langsung di lapangan untuk memastikan pengamanan, evaluasi kondisi korban, serta koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga swadiri. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko intimidasi dan tekanan terhadap korban serta saksi, agar mereka dapat bersuara tanpa rasa takut.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan, LPSK melakukan kunjungan lapangan di lokasi kejadian pada 6–7 Mei 2026, bekerja sama dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, PCNU, serta organisasi otonom lainnya. Tim LPSK memastikan hak korban dan saksi terjaga, terutama dalam hal keamanan, kerahasiaan, dan akses ke layanan psikologis. Koordinasi ini juga mencakup penguatan perlindungan terhadap korban, sehingga mereka dapat mengungkap fakta secara bebas dan terbuka. Selain itu, LPSK terus menindaklanjuti permohonan restitusi dari pihak korban untuk memulihkan kerugian yang dialami.
Kerja sama dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. LPSK menekankan pentingnya kebijakan yang konsisten antara instansi penegak hukum dan lembaga penunjang. Dalam kasus Pati, dukungan dari Kementerian Agama Kabupaten Pati berperan penting, karena izin operasional pesantren telah dicabut sejak 5 Mei 2026. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan perlindungan terhadap korban terlaksana. Selain itu, pihak berwenang memberi imbauan bagi santri untuk pindah ke pesantren atau sekolah lain sebagai langkah antisipasi.
Kondisi Korban dan Tekanan yang Dijumpai
Dalam kasus TPKS di Pati, korban yang menjadi saksi dan pelaku pemijatan atau pengakuan kejadian dugaan kekerasan seksual mengalami berbagai tekanan. Sejumlah korban mengatakan diberi pesan melalui WhatsApp di malam hari untuk menemani atau memijat AS, pendiri pondok pesantren. Tekanan ini mencakup ancaman fisik, seperti dipulangkan dari pesantren, dan intimidasi verbal yang menyebabkan ketakutan. Dengan adanya LPSK, korban diberikan perlindungan hukum dan dukungan psikologis untuk menghadapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Korban yang menolak dikatakan diancam untuk dipulangkan dari pesantren atau mengalami perlakuan fisik. Menurut kuasa hukum, jumlah korban mencapai 30–50 orang, sebagian besar masih di bawah umur dan merupakan pelajar SMP. LPSK memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dengan memberikan bantuan legal dan mengawasi proses restitusi. Dukungan ini berupaya mengembalikan kepercayaan korban terhadap sistem hukum, serta memastikan mereka tidak dirugikan secara psikologis.
Langkah Penguatan Perlindungan di Lapangan
Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK, menjelaskan bahwa upaya penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Pati terus dilakukan. Tim LPSK turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi korban dan saksi tetap aman serta terlindungi. Proses ini mencakup evaluasi terhadap lingkungan pesantren, serta pelibatan pihak pendamping korban agar tidak terkena tekanan dari pelaku. LPSK berupaya menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dengan memberikan suara terbuka dalam proses penyelidikan.
Pada masa penguatan perlindungan, LPSK juga menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada pihak pendamping korban agar kasus dihentikan. Ini menjadi indikasi bahwa tekanan terhadap korban kekerasan seksual masih berlangsung. Selain itu, ada tindakan intimidasi dan ancaman balik dari pelaku, yang berpotensi menghambat proses hukum. Dengan penguatan perlindungan, LPSK membantu korban kekerasan seksual untuk tidak ragu dalam melaporkan kejadian dan menjadi saksi yang nyata.
Koordinasi antarinstansi dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Pati juga mencakup penguatan tindakan preventif. Tim LPSK bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan swadiri untuk menyediakan layanan psikologis, pelatihan kepada santri, serta penguatan keamanan di lingkungan pesantren. Langkah-langkah ini membantu mengurangi risiko korban kekerasan seksual terkena tekanan, serta memastikan mereka dapat menyampaikan pengakuan tanpa rasa takut. Dengan kehadiran LPSK, korban kekerasan seksual diberikan perlindungan terhadap keamanan fisik dan mental.
Proses perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Pati memperlihatkan komitmen LPSK dalam mendukung penyelidikan dan penyidikan kasus. Dengan kehadiran tim lapangan, korban diberikan ruang untuk berbicara, saksi diberi pelindungan hukum, dan keselamatan mereka dipastikan. Koordinasi dengan berbagai pihak memungkinkan LPSK memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara lebih komprehensif. Dalam beberapa hari terakhir, penguatan ini dilakukan dengan pemberian perhatian khusus kepada korban yang masih di bawah umur, agar mereka tidak merasa terisolasi atau takut untuk melaporkan kejadian.
