Hukum

Official Announcement: KPK umumkan pengembangan kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko

KPK Umumkan Perkembangan Kasus Korupsi yang Menimpa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Official Announcement – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peningkatan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko, mantan Bupati Ponorogo. Penyelidikan ini memasuki tahap lebih lanjut setelah berbagai bukti keterangan dan barang bukti dikumpulkan selama beberapa bulan terakhir. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaga antikorupsi tersebut telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai hasil dari penelusuran terhadap kasus ini.

“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin,” tutur Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5) malam.

KPK mengungkapkan bahwa dua sprindik tersebut dikeluarkan untuk mengembangkan kasus yang menyeret Sugiri Sancoko. Salah satu surat perintah penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara sprindik lainnya masih dalam tahap awal tanpa tersangka yang ditetapkan. Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penerbitan sprindik dilakukan setelah pihak penyidik menemukan berbagai bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan orang terkait dalam praktik korupsi.

Operasi penggeledahan yang dilakukan KPK di Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur, pada 18-19 Mei 2026, menjadi bagian dari upaya memperluas investigasi. Hasil dari penggeledahan ini diharapkan bisa mengungkap lebih jauh jaringan penyelewengan dana dan korupsi yang berpotensi melibatkan lebih banyak pihak. “Kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga mencakup alur dana dan tindakan yang dilakukan secara sistematis,” tambah Budi Prasetyo.

Perkembangan dari Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Ponorogo menghasilkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai pelaku korupsi. Empat tersangka ini meliputi Sugiri Sancoko (SUG), yang saat itu masih menjabat Bupati Ponorogo, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo, Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC), pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan.

Kasus ini dibagi menjadi tiga klaster utama. Pertama, dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Di klaster ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dikenai dugaan sebagai penerima suap. Sementara Yunus Mahatma dikenai dugaan sebagai pemberi suap. Kedua, dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Klaster ini melibatkan Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma sebagai penerima suap, sementara Sucipto sebagai pemberi. Ketiga, dugaan gratifikasi yang berlangsung di lingkungan Pemkab Ponorogo. Di sini, Sugiri Sancoko menjadi penerima, sementara Yunus Mahatma diduga sebagai pemberi.

KPK menyatakan bahwa seluruh klaster ini saling terkait dan membentuk pola korupsi yang terstruktur. Penerapan sprindik dalam kasus TPPU menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri alur dana yang mungkin digunakan untuk menyembunyikan keuntungan ilegal. “Penerbitan sprindik ini menandai pengembangan kasus yang lebih mendalam, termasuk pengungkapan keuntungan yang telah diubah bentuknya,” jelas Budi Prasetyo.

Proyek-proyek yang Menjadi Titik Pemantik

Kasus korupsi di RSUD dr. Harjono Ponorogo dianggap sebagai titik awal dari penyelidikan ini. Proyek-proyek pembangunan di rumah sakit tersebut diduga dibiayai dengan dana yang tidak transparan. KPK menyatakan bahwa selain suap dalam pengurusan jabatan, ada juga aliran dana yang terkait dengan penerimaan gratifikasi. “Kasus ini mencakup berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pengalihan dana dari sumber yang sah ke bentuk yang tidak sah,” tambah Budi Prasetyo.

Proyek-proyek yang diberikan suap, seperti pembangunan gedung, peralatan medis, atau peningkatan infrastruktur rumah sakit, dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Penggeledahan di Pacitan dan Ponorogo pada Mei 2026 dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat, termasuk dokumen keuangan, bukti transaksi, dan keterangan saksi. Hasil penggeledahan ini kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik dan mengeksplorasi lebih jauh pelaku serta koridor keuntungan yang diakui.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga menyoroti peran pihak swasta dalam mengarahkan aliran dana. Sucipto, selaku rekanan RSUD Ponorogo, diduga menjadi penghubung antara pihak pemerintah dan pengusaha dalam menyalurkan dana yang disalahgunakan. “Pengusaha ini dianggap sebagai pelaku utama yang menguntungkan diri sendiri melalui pemberian suap,” kata Budi Prasetyo.

Tantangan dan Dampak Kasus

Kasus Sugiri Sancoko memicu perdebatan terkait transparansi dalam pengelolaan dana desentralisasi. KPK menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat. “Kasus ini menunjukkan bahwa KPK tetap aktif dalam mengungkap korupsi yang berlangsung di berbagai tingkat pemerintahan,” tambah Budi Prasetyo.

Menurut informasi yang diterima, proses OTT di Ponorogo tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memperlihatkan sistematisnya penyimpangan dana. Pihak penyidik mencatat bahwa ada beberapa transaksi yang dilakukan secara tersembunyi, termasuk pembayaran tunai atau pembelian barang yang tidak tercatat. “Selain itu, ada juga bukti bahwa dana yang disalahgunakan berdampak pada kebijakan daerah, termasuk pengalihan proyek ke pihak tertentu,” ujar Budi.

Penyidikan ini juga menjadi contoh bagaimana KPK memperluas cakupan tindakan antikorupsi ke berbagai sektor pemerintahan. Dengan adanya dua sprindik baru, KPK berharap bisa menemukan lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, tetapi kita sudah melihat indikasi kuat bahwa ada praktik korupsi yang berkelanjutan,” katanya.

Kasus Sugiri Sancoko diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain untuk lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana publik.

Leave a Comment