Meeting Results: Kemenkum Rujuk Royalti Satu Pintu Inggris untuk Revisi UU Hak Cipta
Meeting Results – Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah menganalisis model royalti yang diterapkan di Inggris sebagai inspirasi dalam proses penyempurnaan Undang-Undang Hak Cipta. Sistem royalti “satu pintu” yang diadopsi Inggris dianggap efektif dalam mempermudah pembayaran hak cipta, terutama bagi pelaku usaha di tengah dinamika digital yang mengubah cara kerja industri kreatif. Model ini menjadi bahan pertimbangan utama dalam keputusan meeting results terkini yang bertujuan menciptakan pengelolaan royalti yang lebih terstruktur dan adil.
Strategi Kemenkumham untuk Modernisasi Sistem Royalti
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta adalah bagian dari adaptasi terhadap perubahan teknologi. “Meeting Results menunjukkan komitmen kami untuk menyederhanakan proses royalti, agar lebih transparan dan memberi manfaat pada para kreator,” ujarnya. Dalam meeting results terbaru, diungkapkan bahwa sistem satu pintu Inggris menjadi acuan penting untuk mengurangi beban administratif dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola hak cipta.
“Dengan menerapkan model seperti di Inggris, kita bisa memberikan solusi yang lebih fleksibel dan berkelanjutan bagi pemilik hak serta pengguna musik komersial,” tambah Hermansyah.
Meeting results ini juga memperlihatkan upaya Kemenkumham untuk memperkuat koordinasi dengan organisasi internasional seperti Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music. Diskusi bilateral yang dilakukan di London pada 8 Mei 2026 memberikan wawasan tentang pengelolaan royalti yang terpusat, yang dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong penerimaan sistem baru oleh pelaku industri.
Sistem Royalti Inggris: Kunci Efisiensi dan Transparansi
Sistem royalti “satu pintu” di Inggris mulai berjalan sejak 26 Februari 2018, setelah PPL dan PRS for Music membentuk usaha bersama bernama PPL PRS Ltd. Model ini menggabungkan dua lisensi sebelumnya menjadi satu, yakni The Music Licence, sehingga pengguna musik hanya perlu mengurus satu kontrak dan satu pembayaran. Dalam meeting results, disebutkan bahwa keterpaduan ini mengurangi kompleksitas administrasi dan meningkatkan kepatuhan pemilik hak.
Meeting results menegaskan bahwa sistem satu pintu di Inggris berjalan efektif karena mekanismenya otomatis membagi tarif royalti berdasarkan jenis hak yang dikelola. Hal ini memudahkan pelaku usaha seperti hotel, restoran, atau kantor untuk memahami dan mengikuti proses pembayaran tanpa kesulitan. Dengan mengadopsi pendekatan serupa, Indonesia diharapkan bisa mengurangi beban birokrasi sekaligus menjamin perlindungan hukum yang lebih baik.
Pemisahan Peran PPL dan PRS: Model yang Berkelanjutan
Walaupun PPL dan PRS for Music bekerja sama dalam sistem royalti, mereka tetap menjaga peran hukum yang berbeda. PPL bertugas mengelola hak terkait seperti pertunjukan dan rekaman musik, sementara PRS fokus pada hak cipta pencipta lagu, komposer, dan penerbit. Dalam meeting results, dijelaskan bahwa pemisahan ini menjaga kejelasan dalam representasi hak, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan peran masing-masing tetap terdefinisi.
“Pemisahan peran PPL dan PRS di Inggris memastikan efisiensi administrasi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum. Kami mengambil contoh ini dalam meeting results untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal,” kata Hermansyah.
Kebijakan Efisiensi: Mengurangi Biaya dan Meningkatkan Pendapatan
Meeting results menyoroti bahwa integrasi layanan penjualan, pelanggan, pembukuan, dan penegakan hukum dalam PPL PRS Ltd berhasil menekan biaya operasional. Efisiensi ini tidak hanya mempercepat transaksi royalti, tetapi juga meningkatkan pendapatan bersih yang didistribusikan kepada pemilik hak. Sistem satu pintu di Inggris, menurut Hermansyah, menjadi contoh bagaimana penyederhanaan proses bisa memberikan manfaat ekonomi sekaligus keterlibatan yang lebih baik bagi kreator.
Dengan implementasi model ini, pelaku usaha tidak lagi dihadapkan pada skema pembayaran yang rumit. Meeting results menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan Inggris memberikan insipirasi bagi Indonesia untuk merancang tata kelola royalti yang lebih modern, dengan fokus pada keadilan dan transparansi. Langkah ini juga dilihat sebagai bagian dari transformasi sektor kreatif nasional.
Kesiapan Implementasi dan Tantangan Mendatang
Meeting results menunjukkan bahwa Kemenkumham sedang mengevaluasi kemungkinan penerapan model royalti satu pintu di Indonesia. Meski masih dalam tahap penyusunan rancangan, dijelaskan bahwa sistem ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan ketaatan pemilik hak. “Dengan adopsi sistem seperti Inggris, kita bisa menjawab tantangan digital dengan solusi yang berkelanjutan,” lanjut Hermansyah.
Kebijakan yang diusulkan ini diharapkan bisa meringankan beban birokrasi sekaligus memastikan keadilan bagi para kreator. Dalam meeting results, disebutkan bahwa langkah ini memerlukan keterlibatan pihak-pihak terkait seperti lembaga kreatif, pemilik hak, dan pelaku usaha. Penerapan sistem royalti satu pintu juga dianggap sebagai langkah penting dalam menyukseskan revisi UU Hak Cipta, yang berdampak langsung pada pengelolaan industri kreatif nasional.
