Hukum

Bareskrim sita fasilitas PT SJU terkait tindak pidana tambang ilegal

Bareskrim Sita Sarana PT SJU dalam Penyidikan Tambang Ilegal

Bareskrim sita fasilitas PT SJU terkait – Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan terhadap peralatan dan fasilitas perusahaan PT Simba Jaya Utama (SJU) di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana tambang ilegal serta pencucian uang.

Detail Sarana yang Disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita mesin dan peralatan pemurnian emas secara lengkap. Selain itu, bangunan kantor dan pabrik pengolahan juga menjadi objek penyitaan, dengan dugaan penggunaannya untuk memproses emas hasil tambang ilegal.

“Penyidik hari ini menyita sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah emas, yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin,” kata Ade.

Pengembangan Perkara dan Tersangka

Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas ilegal. Aktivitas tambang tanpa izin disebut terjadi di beberapa daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Mereka adalah pengurus PT Semar Permata Emas Mulia serta pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, yang diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara serta tindak pidana pencucian uang.

Dari perkembangan penyelidikan, dua tersangka baru ditetapkan. Mereka adalah DHB, mantan Direktur PT SJU periode Agustus 2021 hingga September 2022, dan VC, yang menjabat Direktur hingga saat ini. Sementara itu, SB, yang diduga terlibat, telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan.

Pencucian Uang dan Rantai Kejahatan

Ade menambahkan bahwa hasil investigasi menunjukkan emas ilegal dibeli dari pihak tertentu, kemudian dipurnikan di fasilitas PT SJU sebelum diubah menjadi batangan emas berbagai ukuran dan kadar. Selain itu, ada indikasi penggunaan rekening bank untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana.

“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri seluruh pihak terlibat dalam rantai kejahatan, mulai dari penambang, penampung hingga pelaku pencucian uang,” tutur Ade.

Leave a Comment