Pemerintah Siapkan Revisi Permendag untuk Perkuat Ekosistem E-commerce
Main Agenda – Jakarta, 20 Mei 2026 – Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan perubahan terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang ditujukan untuk mengoptimalkan ekosistem perdagangan digital atau e-commerce. Revisi ini dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan dari pengusaha UMKM mengenai biaya administrasi dan logistik yang tinggi di platform e-commerce. Dalam rangka memastikan keseimbangan antara penjual dan pembeli, pemerintah berencana mengubah aturan yang sebelumnya dianggap kurang mendukung pertumbuhan sektor ritel daring.
Upaya Perbaikan Regulasi untuk UMKM
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa revisi Permendag akan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap produk lokal, khususnya usaha kecil dan menengah. “Perubahan ini menitikberatkan pada dua aspek utama: perlindungan konsumen dan peningkatan hak penjual,” terangnya dalam perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026. Menurut dia, kebijakan baru diharapkan mampu menekan beban biaya operasional bagi penjual, sekaligus mendorong transparansi dalam transaksi digital.
“Kita sedang mengevaluasi berbagai instrumen yang harus disesuaikan agar bisa menampung dinamika ekosistem e-commerce yang berkembang pesat,” tambah Budi. Ia menegaskan bahwa revisi ini melibatkan koordinasi dengan pemilik platform, pelaku usaha, serta pihak yang terkait langsung dalam rantai distribusi.
Tantangan dalam Regulasi E-commerce
Ekosistem e-commerce di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi masih ada tantangan dalam regulasi yang diterapkan. Biaya administrasi di platform seperti marketplace sering dianggap berlebihan, menghambat pertumbuhan UMKM. Selain itu, masalah kualitas layanan konsumen dan perlindungan hak penjual juga menjadi sorotan. Revisi Permendag diharapkan bisa memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut dengan memperjelas aturan tentang persaingan usaha, kejelasan tarif, dan standar kinerja platform.
“Kebijakan lama tidak lagi cukup untuk mengakomodasi kebutuhan industri digital yang semakin kompleks,” kata Budi. Ia menjelaskan bahwa revisi ini juga mencakup pengaturan terkait kejelasan hak atas data pelanggan, serta pengamanan terhadap transaksi lintas batas.
Kolaborasi Pihak Terkait dalam Proses Revisi
Proses penyusunan revisi Permendag melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha UMKM, pemilik platform, dan pemerintah daerah. Budi menekankan pentingnya keterlibatan semua stakeholders untuk memastikan kebijakan baru bisa berjalan efektif. “Kita perlu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penjual dan pembeli, agar ekosistem bisa berjalan optimal,” ujarnya. Dalam diskusi, pihak terkait sepakat bahwa aturan yang lebih fleksibel akan mendorong partisipasi lebih banyak usaha lokal dalam pasar digital.
Pemerintah juga berencana mengintegrasikan kebijakan e-commerce dengan aspek kebijakan industri lainnya, seperti perdagangan internasional dan inisiatif digitalisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan harmonisasi regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi konsumen dari potensi penipuan atau kecurangan dalam transaksi online.
Tujuan Strategis Revisi Permendag
Revisi Permendag ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat posisi ekonomi digital dalam kerangka transformasi ekonomi nasional. Budi menyebut bahwa regulasi yang diperbarui akan menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem e-commerce yang lebih inklusif dan berkelanjutan. “Kita ingin memastikan bahwa UMKM bisa bersaing secara adil dengan usaha besar di pasar digital,” tegasnya. Selain itu, pemerintah juga ingin menumbuhkan inovasi di sektor ritel daring melalui pengaturan yang lebih transparan dan menguntungkan.
“Main Agenda ini menempatkan kebijakan e-commerce sebagai prioritas dalam mendukung UMKM,” tambah Budi. Ia menyoroti bahwa revisi Permendag akan menjadi langkah konkrit untuk mewujudkan visi pemerintah dalam mengakselerasi ekonomi digital di Indonesia.
Dalam jangka panjang, pemerintah berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kualitas produk dan layanan di pasar digital, sekaligus memperluas akses bagi pelaku usaha kecil. Revisi Permendag juga diharapkan menjadi acuan untuk kebijakan regulasi di masa depan, yang lebih responsif terhadap dinamika pasar global dan lokal. Proses penyusunan telah memasuki fase final, dengan target selesai sebelum akhir tahun 2026 untuk segera diberlakukan. Dengan demikian, Main Agenda pemerintah dalam memperbaiki ekosistem e-commerce akan menjadi jembatan bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.
