Mugiyanto: Negara Wajib Lindungi Semua Warga Tanpa Pembedaan
Beritaturah.com – Jakarta – Dalam pertemuan dengan Aliansi Perempuan Indonesia pada Kamis (23/7), Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hak asasi kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Prinsip nondiskriminasi menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas-tugas kementerian, yang mencakup penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia atau yang dikenal sebagai P5HAM.
Mugiyanto menjelaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari bekerja, beribadah, mengakses pendidikan, hingga menjalani aktivitas sehari-hari. Hal ini harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi maupun kekerasan terhadap kelompok manapun.
“Kami adalah kementerian yang ditugaskan oleh konstitusi dan Presiden RI untuk memberikan pelindungan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali,” tegas Mugiyanto.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak warga negaranya tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, maupun orientasi seksual. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk persekusi yang sering terjadi terhadap berbagai kelompok.
Respons Terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Menghadapi aspirasi yang disampaikan API terkait Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, Mugiyanto menjelaskan bahwa Kementerian HAM memang tidak memiliki kewenangan untuk mencabut aturan tersebut. Namun, kementerian akan berkoordinasi erat dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar aturan itu tidak disalahgunakan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan atau persekusi.
“Jangan lagi ada kekerasan, jangan lagi ada persekusi. Kita ini negara hukum. Semua harus menghormati hukum,” ujarnya.
Mugiyanto juga menyebutkan bahwa larangan persekusi tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum serta perlindungan terhadap setiap warga negara. Ia berharap setiap manusia dapat diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi, karena hal tersebut merupakan prinsip dasar hak asasi manusia yang harus ditegakkan oleh negara.
“Pemerintah punya tanggung jawab untuk melakukan P5HAM, yaitu penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

