Humaniora

Dua calon orang tua berminat adopsi bayi Trenggalek yang terlantar

Foto : Daniel Moore - beritaturah.com

Proses Adopsi Bayi Terlantar Trenggalek: Dua Calon Orang Tua Berminat Mengasuh

Beritaturah.com – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo kini tengah mendampingi penanganan seorang bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di Kabupaten Trenggalek. Setelah penyelidikan kepolisian dinyatakan selesai, lembaga tersebut resmi membuka proses adopsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perkembangan terbaru, Dua calon orang tua berminat untuk mengadopsi bayi tersebut dan telah menyatakan ketertarikan resmi kepada Dinas Sosial.

Bayi tersebut awalnya ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Soedomo Trenggalek, penanganannya dialihkan ke UPT PPSAB Sidoarjo. Hingga hari Kamis (30/7), tercatat sudah ada dua calon orang tua yang menyatakan ketertarikan untuk mengadopsi bayi tersebut kepada Dinas Sosial. Proses ini menunjukkan adanya harapan baru bagi bayi yang sempat terlantar tersebut.

Menunggu Selesai Penyelidikan Kepolisian

Meskipun minat sudah muncul, proses adopsi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini karena masih ada tahapan penyelidikan kepolisian yang harus dilalui untuk mencari orang tua biologis maupun keluarga kandung bayi. Apabila keluarga kandung ditemukan dan bersedia merawat, hak pengasuhan tetap diprioritaskan kepada mereka sesuai ketentuan perlindungan anak. Tahapan ini penting untuk memastikan kesejahteraan terbaik bagi bayi.

“Proses adopsi baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan selesai dan tidak ada pihak keluarga yang mengajukan hak pengasuhan,” ujarnya.

Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri, menambahkan bahwa saat ini sudah ada dua calon orang tua yang menghubungi mereka maupun datang langsung ke Dinas Sosial. Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan jumlah peminat masih akan bertambah. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kasus adopsi bayi terlantar tersebut.

Persyaratan dan Timeline Adopsi yang Jelas

Selain menunggu hasil penyelidikan, UPT PPSAB juga melakukan pemantauan kondisi kesehatan bayi serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum bayi dinyatakan dapat diadopsi. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, proses tersebut umumnya baru dapat diselesaikan saat bayi berusia sekitar tujuh hingga delapan bulan. Timeline ini memungkinkan waktu yang cukup untuk semua tahapan yang diperlukan.

Calon orang tua angkat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menikah sedikitnya lima tahun, berusia 30-55 tahun, memiliki paling banyak satu anak, memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang memadai, beragama sama dengan bayi, serta berdomisili di Jawa Timur. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bayi mendapatkan lingkungan pengasuhan yang optimal.

“Untuk saat ini sudah ada dua calon orang tua yang menghubungi kami maupun datang langsung ke Dinas Sosial. Kemungkinan jumlahnya masih bertambah,” katanya.

Menurut Pramestiya, UPT PPSAB juga mengharapkan calon orang tua angkat berasal dari daerah asal bayi apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedekatan budaya dan memudahkan proses adaptasi bayi. Dengan adanya Dua calon orang tua berminat ini, proses adopsi diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Leave a Comment