Hukum

KPK dalami pemberian Blueray Cargo kepada pegawai Bea Cukai

Foto : Christopher Moore - beritaturah.com
Table of Contents
  1. KPK Dalami Pemberian Blueray Cargo kepada Pegawai Bea Cukai
  2. Related Reading

KPK Dalami Pemberian Blueray Cargo kepada Pegawai Bea Cukai

Beritaturah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman menyeluruh terkait dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil setelah memeriksa Iskandar HP Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“Iskandar Sitorus didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” jelas Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis. Pendalaman ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan logistik dan pejabat bea cukai.

Proses Penyidikan dan Tersangka yang Ditetapkan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Para tersangka meliputi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

“Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” ujar Iskandar Sitorus saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.

Selain pejabat bea cukai, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari PT Blueray Cargo, yaitu John Field sebagai pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK kemudian menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka tambahan pada 26 Februari 2026.

Perkembangan Kasus dan Pengumuman Terbaru

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas yang belum dapat disampaikan kepada publik. Sementara itu, sprindik lainnya masih menggunakan format umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan secara resmi. Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka dalam sprindik pertama adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Pemberian Blueray Cargo kepada pegawai bea cukai ini menjadi perhatian serius KPK karena melibatkan aliran dana dari perusahaan swasta kepada pejabat fungsional. Iskandar Sitorus juga mengaku diperiksa KPK terkait dugaan pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, melalui ajudannya yang berinisial A. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh dimensi kasus ini.

Frequently Asked Questions

Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? KPK telah menetapkan sembilan tersangka, enam pada 5 Februari 2026, satu tambahan pada 26 Februari 2026, dan satu lagi pada 22 Juli 2026.

Kapan operasi tangkap tangan dilakukan? Operasi tangkap tangan berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Siapa saja tersangka dari PT Blueray Cargo? Tersangka dari Blueray Cargo adalah John Field (pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).

Apa yang dimaksud sprindik? Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, dokumen resmi yang dikeluarkan KPK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Comment