Hukum

Menkum menargetkan kerja sama dengan 1.000 LBH di 2027

Foto : Christopher Moore - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Menkum Supratman Gandeng Ribuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Rencana Jangka Panjang
  2. Related Reading

Menkum Supratman Gandeng Ribuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Rencana Jangka Panjang

Beritaturah.com – Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, telah menetapkan ambisi besar untuk memperluas jaringan kerja sama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum. Menkum menargetkan kerja sama dengan 1.000 LBH maupun organisasi bantuan hukum (OBH) di seluruh nusantara hingga tahun 2027. Inisiatif strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM telah menjalin hubungan kerja sama dengan sekitar 777 lembaga yang telah terverifikasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan layanan hukum bagi mereka yang kurang mampu. “Kerja sama ini terkait layanan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. Jadi silakan nanti itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelas Supratman dalam sesi wawancara eksklusif bersama ANTARA pada Kamis di Jakarta.

Dua Bentuk Kolaborasi Utama

Menteri Supratman menjelaskan bahwa terdapat dua model kerja sama yang dikembangkan oleh Kemenkumham. Model pertama berfokus pada pelatihan paralegal untuk memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Data resmi mencatat bahwa saat ini tersebar 83.980 Posbankum di berbagai daerah. Hingga tanggal 6 Agustus 2026, seluruh pos tersebut telah mencatatkan total 215.735 laporan dari masyarakat.

Sementara itu, bentuk kerja sama kedua adalah pendampingan hukum bagi warga yang termasuk dalam kategori kurang beruntung. Kelompok ini mencakup Desil 1, 2, dan 3, yaitu lapisan masyarakat terbawah berdasarkan indikator sosial dan ekonomi. Desil 1 merujuk pada masyarakat sangat miskin yang menempati 10 persen terbawah, Desil 2 adalah masyarakat miskin dengan 10 persen berikutnya, dan Desil 3 merupakan kelompok hampir miskin atau rentan miskin.

“Biaya lawyer-nya enggak perlu, negara yang bayar,” ujar Supratman menambahkan mengenai mekanisme pembiayaan perkara.

Akreditasi dan Komposisi Lembaga

Jumlah 777 LBH yang menjadi mitra saat ini merupakan hasil verifikasi terbaru dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Akreditasi ini berlaku untuk periode 2025 hingga 2027. Komposisi tersebut menggabungkan ratusan lembaga lama yang perpanjangan izinnya berhasil, ditambah dengan 190 LBH baru yang lolos seleksi ketat.

LBH sendiri didefinisikan sebagai institusi yang menyediakan jasa hukum secara gratis bagi masyarakat miskin secara finansial yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Melalui perluasan jaringan ini, pemerintah berharap dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Baca juga: Profil lengkap program Posbankum.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Program Kerja Sama LBH

1. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis? Masyarakat yang termasuk dalam Desil 1, 2, dan 3 berhak mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya. Negara akan menanggung biaya advokat melalui APBN.

2. Bagaimana cara LBH mendaftar sebagai mitra Kemenkumham? LBH dapat mengajukan akreditasi melalui BPHN dengan memenuhi persyaratan tertentu. Akreditasi berlaku selama dua tahun, yaitu 2025-2027.

3. Berapa jumlah Posbankum yang tersebar di Indonesia? Saat ini terdapat 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia yang melayani masyarakat dengan total 215.735 laporan hingga Agustus 2026.

4. Apa perbedaan antara LBH dan OBH? LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) keduanya menyediakan jasa hukum gratis, namun memiliki struktur organisasi yang berbeda. Keduanya dapat menjadi mitra kerja sama Kemenkumham.

5. Kapan target 1.000 LBH tercapai? Menteri Supratman menargetkan tercapainya 1.000 LBH sebagai mitra hingga tahun 2027 melalui proses verifikasi dan akreditasi berkelanjutan.

Leave a Comment