Polres Cimahi ungkap peredaran 506.116 butir OKT ilegal
Table of Contents
Polres Cimahi Ungkap Peredaran 506.116 Butir OKT Ilegal dalam Operasi Besar
Beritaturah.com – Cimahi – Operasi gabungan yang melibatkan Polres Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, serta Pemerintah Kota Cimahi berhasil mengungkap peredaran 506.116 butir obat keras tertentu (OKT) ilegal. Kegiatan penindakan ini berlangsung pada rentang waktu 1 hingga 10 Agustus 2026 dan menjadi salah satu operasi terbesar dalam sejarah penindakan narkoba di wilayah Bandung Raya.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan bahwa ratusan ribu butir OKT yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 29 kasus peredaran obat keras tersebut. Sebanyak 36 tersangka yang terlibat berhasil diamankan dalam operasi yang terkoordinasi dengan baik ini.
Kami garisbawahi, OKT ini jumlahnya cukup signifikan untuk ukuran pelaksanaan kegiatan operasi selama sepuluh hari yaitu berjumlah 506.116 butir dengan total tersangka peredaran OKT yaitu sebanyak 36 orang dari 29 kasus.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP. Semua obat-obatan tersebut diambil dari sejumlah lokasi dalam pengungkapan kasus peredaran OKT. Jenis-jenis obat ini umumnya digunakan untuk mengatasi nyeri dan gangguan kesehatan lainnya, namun sering disalahgunakan.
Lokasi Penyitaan Utama dalam Operasi
Salah satu tempat pengungkapan berada di sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Andir, Kota Bandung. Di lokasi ini, ditemukan sekitar 100 ribu butir OKT dan tersangka berinisial MN (23) berhasil diamankan. Kontrakan tersebut digunakan sebagai pusat distribusi obat-obatan ilegal ke berbagai wilayah.
Sementara itu, penyitaan terbesar terjadi di sebuah gudang di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Sitaan mencapai sekitar 300 ribu butir OKT dengan dua tersangka yang diamankan, yaitu RM (21) dan FF (23). Gudang ini memiliki kapasitas penyimpanan yang cukup besar dan terletak di area strategis untuk distribusi.
Penyitaan Tambahan dan Total Kasus
Selain OKT, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengungkap sembilan kasus sabu-sabu dengan sepuluh tersangka dan barang bukti 155,99 gram. Terdapat tujuh kasus tembakau sintetis dengan delapan tersangka dan barang bukti 3.399,22 gram. Dua kasus ganja dengan dua tersangka dan barang bukti 34,23 gram juga ditemukan. Psikotropika sebanyak 8.164 butir turut disita.
Sehingga total kasus peredaran narkotika hingga OKT yang terungkap dalam 10 hari ini ada 47 kasus dan 56 tersangka. Semuanya sudah dilakukan penahanan.
Faruk mengatakan nilai seluruh barang bukti yang disita dari 47 kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar. Pengungkapan itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 543 ribu jiwa dari penyalahgunaan barang terlarang. Angka ini menunjukkan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Barang terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung. Wilayah ini memiliki populasi yang padat sehingga potensi penyalahgunaan obat-obatan cukup tinggi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Sementara itu, kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka kasus peredaran OKT dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ancaman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani peredaran obat-obatan ilegal.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Operasi OKT
Apa itu OKT? OKT atau Obat Keras Tertentu adalah jenis obat yang memerlukan resep dokter dan memiliki potensi penyalahgunaan jika digunakan secara tidak sesuai ketentuan.
Berapa jumlah tersangka yang diamankan? Total 36 tersangka berhasil diamankan dalam operasi peredaran OKT yang berlangsung selama sepuluh hari.
Apa ancaman pidana bagi tersangka peredaran OKT? Tersangka dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di mana saja lokasi penyitaan utama? Lokasi penyitaan utama berada di wilayah Andir, Kota Bandung dan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berapa nilai total barang bukti yang disita? Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar dari 47 kasus yang terungkap.
