Ditjenpas: Napi lakukan penipuan daring di Nusakambangan tidak benar
Table of Contents
Ditjenpas Klarifikasi: Narapidana IJS Tidak Melakukan Penipuan Daring di Nusakambangan
Beritaturah.com – Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM membantah pemberitaan yang menyebutkan seorang narapidana di Lapas Nusakambangan melakukan penipuan secara online dari dalam fasilitas tersebut. Informasi yang menyatakan bahwa warga binaan berinisial IJS melakukan tindak pidana tersebut di Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan dinilai tidak akurat.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan klarifikasi resmi di Jakarta pada hari Kamis. Ia menegaskan bahwa kekeliruan tersebut perlu diluruskan agar publik memahami fakta sebenarnya mengenai lokasi dan waktu terjadinya peristiwa.
Profil Kasus dan Pemindahan Narapidana
Menurut penjelasan Rika, IJS merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman atas kasus penipuan berbasis elektronik. Jenis penipuan yang dilakukan adalah jual beli emas Antam secara fiktif. Proses hukum atas perkara ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan tersebut dilakukan ketika IJS saat masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Mei 2026,” jelas Rika.
Narapidana IJS dipindahkan dari Lapas Kelas II Narkotika Pematang Siantar menuju Nusakambangan pada tanggal 6 Juni 2026. Alasan pemindahan ini adalah karena adanya indikasi pelanggaran tata tertib, yaitu kepemilikan telepon genggam serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan.
Sanksi dan Prinsip Zero Tolerance
IJS telah menerima sanksi atas pelanggarannya dan dimasukkan ke dalam registrasi F yang menandakan pelanggaran. Akibatnya, narapidana ini kehilangan berbagai hak bersyaratnya, termasuk remisi, pembebasan bersyarat, serta hak-hak lain sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tegaskan kembali bahwa pemindahan IJS ke Nusakambangan justru bagian dari langkah cepat Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan mitigasi risiko keamanan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran berat,” ucapnya.
Ditjenpas menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pemasyarakatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyalahgunaan sarana komunikasi di dalam lapas dan rutan. Setiap warga binaan yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
Nusakambangan sebagai Kawasan Steril
Rika juga menyampaikan bahwa pemeriksaan IJS di Nusakambangan tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa tindak pidana terjadi di lokasi tersebut. Faktanya, IJS telah dipindahkan terlebih dahulu dengan alasan keamanan, sedangkan perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan perbuatannya saat masih berada di Lapas Narkotika Pematang Siantar.
Ditjenpas memastikan bahwa Nusakambangan hingga saat ini merupakan kawasan yang steril dan bersih untuk pelaksanaan pembinaan. Fasilitas ini menerapkan sistem berdasarkan tingkat risiko dari hasil asesmen dan pengamatan intelijen, mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security.
“Nusakambangan adalah kawasan yang menjadi wajah pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang utuh berdasarkan UU Pemasyarakatan yang menjalankan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan,” ucap Rika.
Fasilitas ini juga dilengkapi dengan balai pemasyarakatan yang melakukan pendampingan dan pembimbingan bagi para warga binaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ditjenpas?
Ditjenpas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ditjenpas matter?
Ditjenpas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
