Hukum

Bareskrim bawa awak MV King Sun ke Jakarta untuk diperiksa intensif

kasus-penyelundupan-ketamin-dilimpahkan-ke-bareskrim-2840535
Foto : Jennifer Jackson - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Bareskrim bawa awak MV King Sun ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif
  2. Related Reading

Bareskrim bawa awak MV King Sun ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif

Beritaturah.com – Jakarta — Bareskrim bawa awak MV King Sun ke ibukota untuk menjalani proses penyelidikan yang lebih mendalam. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memindahkan delapan anggota awak kapal MV King Sun dari Batam ke Jakarta. Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyelundupan sebanyak 1.298 kilogram atau sekitar 1,3 ton zat ketamin ke dalam wilayah Indonesia.

Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil agar investigasi terhadap jaringan narkoba di balik kasus tersebut dapat berjalan lebih komprehensif. Kedelapan tersangka sebelumnya telah ditahan di Batam sejak tanggal 8 Agustus 2026 lalu. Proses pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih menyeluruh terhadap kasus penyelundupan narkoba berskala besar tersebut.

Profil dan Peran Setiap Tersangka

“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan warga negara Taiwan sementara tujuh lainnya berasal dari Myanmar. Setiap individu memiliki tanggung jawab berbeda dalam operasional kapal. “Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK (anak buah kapal),” terang Zulkarnain. Pembagian peran ini menunjukkan struktur organisasi yang jelas dalam operasi penyelundupan tersebut.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatan tersebut, para tersangka didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat dapat diancam hukuman penjara selama 12 tahun. Ancaman hukuman yang cukup berat ini mencerminkan seriusnya penanganan kasus penyelundupan narkoba oleh otoritas Indonesia.

Menanggapi kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam distribusi barang haram tersebut, pihak berwenang menyatakan masih melakukan pendalaman informasi. “Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” tambahnya. Potensi keterlibatan pihak lokal menambah kompleksitas kasus ini.

Timeline Operasi Penyelundupan

Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2026, TNI AL bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ketamin tersebut di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Operasi ini merupakan hasil kerja sama intensif antara berbagai instansi keamanan Indonesia. Keberhasilan operasi tersebut kemudian berlanjut dengan penahanan kedelapan tersangka di Batam pada tanggal 8 Agustus 2026, dan kini pemindahan mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Frequently Asked Questions

Berapa jumlah total ketamin yang berhasil disita? Total ketamin yang berhasil disita sebanyak 1.298 kilogram atau sekitar 1,3 ton zat narkotika jenis ketamin.

Mengapa kedelapan tersangka dipindahkan ke Jakarta? Pemindahan ke Jakarta dilakukan agar pemeriksaan intensif dapat berjalan lebih komprehensif dan menyeluruh terhadap jaringan narkoba di balik kasus tersebut.

Berapa ancaman hukuman bagi para tersangka? Para tersangka dapat diancam hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapan dan di mana operasi penyelundupan digagalkan? Operasi penyelundupan digagalkan pada tanggal 6 Agustus 2026 di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau oleh TNI AL bersama tim gabungan.

Leave a Comment