Lintas Kota

Pemprov DKI denda empat perusahaan pengangkut sampah Rp10 juta

1000321198
Foto : Daniel Moore - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Pemprov DKI denda empat perusahaan pengangkut sampah karena pelanggaran izin operasional
  2. Related Reading

Pemprov DKI denda empat perusahaan pengangkut sampah karena pelanggaran izin operasional

Beritaturah.com – Pemprov DKI denda empat perusahaan pengangkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin operasional mereka. Sanksi administratif senilai Rp10 juta dijatuhkan kepada keempat perusahaan tersebut setelah ditemukan praktik pembuangan limbah ke TPS Liar Nagrak di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pelanggaran ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan实际 pelaksanaan operasional pengangkutan sampah di lapangan.

Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengonfirmasi keputusan ini dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada hari Kamis. Ia menjelaskan bahwa keempat perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, serta PT Pradana Sukses Prima. Semua perusahaan ini sebelumnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan Bidang Kebersihan yang sah.

Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti,

ujar Dudi.

Menurut Dudi, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Tim akan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut. Penegakan hukum bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan dan tidak menyalahkan tanggung jawab kepada pihak lain.

Dudi menambahkan bahwa pelaku usaha dilarang menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak lain yang kemudian membuangnya ke lokasi tidak semestinya. Izin usaha pengangkutan sampah bukan hanya persyaratan administratif semata. Setiap perusahaan harus mampu mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani secara jelas dan tertib. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Detail Pelanggaran dan Dasar Hukum Sanksi yang Dijatuhkan

Helmy Zulhidayat, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan Bidang Kebersihan. Berdasarkan perizinan ini, sampah dari usaha atau kegiatan pelanggan seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak. Selain itu, beberapa pihak juga diketahui melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan operasional sehari-hari.

Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,

jelas Helmy.

Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Kedua dasar hukum ini memberikan landasan kuat bagi DLH DKI Jakarta dalam menjatuhkan sanksi.

Helmy menegaskan bahwa sebagai bagian dari pengembangan kasus, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan pengangkutannya. Tujuannya adalah memastikan sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga lokasi akhir. Penelusuran terhadap aktivitas pembuangan di TPS Liar Nagrak masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.

Kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi tersebut akan diperiksa hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pihak yang menggunakan jasanya. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembuangan ilegal yang terjadi di masa mendatang.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut?

Keempat perusahaan melakukan beberapa pelanggaran, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin, pembuangan sampah ke TPS Liar Nagrak yang tidak sesuai ketentuan, dan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Berapa jumlah sanksi yang dikenakan kepada masing-masing perusahaan?

Masing-masing perusahaan dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya.

Apa dasar hukum sanksi yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI?

Sanksi uang paksa berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Teguran Tertulis I berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Apakah penyelidikan terhadap kasus ini sudah selesai?

Tidak, penyelidikan masih terus berlanjut. Tim akan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal dan memeriksa kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke TPS Liar Nagrak.

Dimana lokasi TPS Liar Nagrak yang menjadi tempat pembuangan ilegal?

TPS Liar Nagrak terletak di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi ini menjadi salah satu titik penting dalam kasus pembuangan sampah ilegal yang melibatkan empat perusahaan pengangkut sampah.

Leave a Comment