Kemenhaj bakal tindak tegas travel umrah ilegal atau merugikan jamaah
Table of Contents
Kemenhaj Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Ilegal yang Merugikan Jamaah
Beritaturah.com – Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk Kemenhaj bakal tindak tegas travel umrah ilegal atau yang terbukti merugikan jamaah. Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai 33 anggota jamaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Rabu (12/8). Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menyatakan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat.
Menurut Abdullah, kasus ini menjadi sinyal penting bagi seluruh pihak terkait. “Kami mendapat informasi adanya jamaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jamaah terpenuhi,” jelasnya. Respons cepat ini menunjukkan bahwa Kemenhaj tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif dalam menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran.
Detail Kasus dan Langkah Penyelesaian
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa 33 orang tersebut dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur. Namun, mereka tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan (issued). Calon jamaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sebagai bentuk pelindungan kepada jamaah, sekaligus memastikan hak jamaah untuk memperoleh layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, Kemenhaj segera mengambil langkah koordinatif dan mengalihkannya kepada PT Wal Mahabbul Arafah (PPIU yang memiliki izin resmi). Melalui langkah tersebut pada 12 Agustus 2026, sebanyak 24 peserta umrah dipastikan berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982, sesuai dengan hak dan rencana perjalanan yang seharusnya diterima jamaah.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah.
Sementara itu, sembilan orang lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana. Abdullah menegaskan Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh. Tindakan tegas ini mencakup potensi pencabutan izin, denda administratif, hingga penuntutan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Panduan bagi Jamaah dan Travel Umrah
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa, serta melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kementerian sebelum melakukan transaksi. “Atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di provinsi dan Kantor Haji kabupaten/kota untuk mengetahui informasi mengenai haji dan umrah,” ujar dia.
Untuk memastikan keabsahan travel umrah, masyarakat dapat mengakses database resmi PPIU melalui situs antaranews.com atau menghubungi langsung kantor Kemenhaj terdekat. Penting bagi calon jamaah untuk tidak tergiur harga murah tanpa memverifikasi legalitas penyelenggara terlebih dahulu.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Tindakan Kemenhaj
Apa yang harus dilakukan jamaah jika mengalami masalah serupa? Jamaah dapat segera menghubungi Kantor Wilayah Kemenhaj di provinsi masing-masing atau datang langsung ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.
Bagaimana cara memverifikasi izin PPIU? Masyarakat dapat mengecek daftar PPIU berizin melalui situs resmi Kemenhaj atau menghubungi kantor haji setempat untuk memastikan keabsahan travel yang digunakan.
Berapa lama proses penegakan hukum terhadap travel ilegal? Proses penegakan hukum bervariasi tergantung kompleksitas kasus, namun Kemenhaj berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pelanggaran dalam waktu yang wajar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apakah ada kompensasi untuk jamaah yang gagal berangkat? Ya, jamaah berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian dana atau relokasi ke penerbangan berikutnya melalui PPIU resmi.
