Bisnis

Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar

penindakan-ekspor-ilegal-22-kg-emas-batangan-180826-dr-06
Foto : Nancy Taylor - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Bea Cukai Lumpuhkan 32 Aksi Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Bea Cukai Lumpuhkan 32 Aksi Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar

Beritaturah.com – Sejumlah 32 upaya penyelundupan emas keluar negeri berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama periode Januari hingga Agustus 2026. Total nilai keekonomian barang yang diamankan mencapai Rp846,94 miliar.

“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa.

Insiden Terkini di Bandara Soekarno-Hatta

Pada Kamis (13/8), petugas Bea Cukai berhasil menghentikan pengiriman emas batangan (cast bar) tanpa dokumen kepabeanan maupun izin yang memadai. Barang bukti seberat 22,317 kilogram (kg) ditemukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Sebelumnya, pada 10–11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) menggagalkan dua percobaan ekspor emas. Total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp63 miliar. Penyelidikan lanjutan mengungkap keterlibatan oknum petugas bandara dalam aksi penyelundupan tersebut.

Lonjakan Signifatif Dibanding Tahun Sebelumnya

Djaka menegaskan bahwa jumlah penindakan tahun ini melonjak drastis. Pada periode yang sama tahun lalu, Bea Cukai hanya menggagalkan sekitar empat kasus penyelundupan emas. Kenaikan dari empat menjadi 32 kasus dalam satu tahun menunjukkan eskalasi yang nyata dalam aktivitas ilegal tersebut.

Langkah Tegas dan Penguatan Pengawasan

Djaka menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak di balik jaringan penyelundupan serta menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen peningkatan pengawasan melalui optimalisasi analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa turut menjadi prioritas agar setiap kegiatan ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri berjalan secara legal, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Frequently Asked Questions

What is Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor?

Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor matter?

Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment