Video

BKHIT Banten musnahkan 3,6 ton daging celeng dan labi-labi ilegal

SANS_BKHIT-BANTEN-MUSNAHKAN-3-6-TON-DAGING-CELENG-DAN-LABI-LABI-ILEGAL
Foto : Daniel Moore - beritaturah.com
Table of Contents
  1. BKHIT Banten Musnahkan 3,6 Ton Daging Celeng dan Labi-Labi Ilegal
  2. Related Reading

BKHIT Banten Musnahkan 3,6 Ton Daging Celeng dan Labi-Labi Ilegal

Beritaturah.com – BKHIT Banten musnahkan 3,6 ton daging celeng dan labi-labi yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus, oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten. Total barang yang dimusnahkan mencapai tiga ton daging babi hutan (celeng) ditambah 600 kilogram daging labi-labi, seluruhnya tidak memiliki dokumen karantina yang sah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan otoritas karantina untuk menjaga keamanan hayati pangan di dalam negeri.

Asal Komoditas dan Jalur Penyelundupan

Kedua jenis daging tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jambi dan sedang dalam perjalanan menuju Semarang, Jawa Tengah. Rute yang ditempuh menunjukkan pola penyelundupan lintas pulau yang memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pemeriksaan di titik-titik karantina utama. Barang ditemukan dalam kondisi tidak disertai sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen pengangkutan yang sesuai, sehingga secara otomatis dikategorikan sebagai komoditas ilegal.

Penemuan ini menegaskan bahwa daging celeng dan labi-labi tetap menjadi komoditas yang diperdagangkan secara tidak resmi di pasar domestik. Tanpa pengawasan karantina, produk semacam itu berisiko membawa patogen, parasit, atau bahan kimia pengawet yang belum teruji ke dalam rantai pasok pangan nasional.

Penjelasan Resmi dan Tujuan Pemusnahan

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit,” ujar Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, saat menjelaskan alasan di balik tindakan tersebut.

Shahandra menegaskan bahwa setiap komoditas hewan yang masuk tanpa melalui prosedur karantina berpotensi menjadi vektor penyakit zoonosis maupun penyakit hewan menular. Dengan memusnahkan barang secara langsung, BKHIT Banten memastikan bahwa daging yang tidak memenuhi standar tidak beredar di pasar lokal maupun dikirim lebih jauh ke wilayah lain. Proses pemusnahan mengikuti protokol yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan tambahan.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan masyarakat bahwa setiap pengiriman produk asal hewan antardaerah wajib melewati pemeriksaan karantina. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berisiko bagi kesehatan publik, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apa tugas utama BKHIT? BKHIT adalah unit pelaksana teknis di bawah Badan Karantina Indonesia yang bertugas melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan tindakan karantina terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk, keluar, atau beredar di dalam wilayah Indonesia. Tujuannya memastikan tidak ada hama, penyakit, atau produk ilegal yang mengancam keamanan hayati.

Mengapa daging celeng dan labi-labi dimusnahkan alih-alih dikembalikan ke pengirim? Karena barang tidak memiliki dokumen karantina yang valid dan telah berada dalam kondisi yang tidak menjamin keamanan pangan. Mengembalikan barang tanpa sertifikat kesehatan justru berisiko menyebarkan patogen ke wilayah asal. Pemusnahan adalah langkah paling aman untuk memutus rantai risiko.

Bagaimana masyarakat dapat memastikan daging yang dibeli sudah melalui karantina? Pilih produk yang memiliki label atau sertifikat karantina dari BKHIT setempat. Untuk daging olahan, periksa izin edar dan nomor registrasi di kemasan. Jika ragu, masyarakat dapat menghubungi kantor BKHIT terdekat atau kanal resmi Badan Karantina Indonesia untuk verifikasi.

Leave a Comment