Hukum

KPK agendakan pemeriksaan WNA pada kasus dugaan pemerasan izin tinggal

IMG_8550
Foto : Christopher Moore - beritaturah.com
Table of Contents
  1. KPK Akan Periksa Sejumlah WNA dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KPK Akan Periksa Sejumlah WNA dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal

Beritaturah.com – Penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kini memasuki tahap penutupan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun agenda pemeriksaan lanjutan yang menyasar sejumlah WNA sebagai bagian dari konstruksi perkara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam. Ia menegaskan bahwa tim penyidik tengah mendalami apakah para WNA yang mengurus izin tinggal menyadari adanya pemerasan, atau justru tidak pernah diberi tahu oleh biro jasa yang mereka gunakan.

“Ada beberapa agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa atau sampel warga negara asing yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya.”

Fokus Penyelidikan: Konstruksi Pemerasan

Taufik menjelaskan bahwa pertanyaan kunci yang sedang diurai mencakup apakah biro jasa pengurusan izin tinggal menyampaikan informasi soal dugaan pemerasan oleh oknum di Imigrasi kepada klien mereka. Selain itu, tim penyidik juga menelusuri apakah WNA yang bersangkutan mengetahui bahwa dirinya turut menjadi objek pemerasan.

“Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik.”

Ia menambahkan bahwa agenda-agenda tersebut disusun karena proses penyidikan sudah berada di penghujung.

“Ini memang sudah mendekati akhir-akhir penyidikan. Fokus kepada konstruksi pemerasannya.”

Latar Belakang: OTT dan Penetapan Delapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut berujung pada penyerahan diri Silmy Karim, yang kala itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ke lembaga antirasuah.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Delapan tersangka tersebut meliputi:

Silmy Karim (sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024) dan Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025). Keduanya berasal dari level pimpinan tertinggi di Ditjen Imigrasi.

Enam tersangka lainnya adalah Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat), Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas), serta Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal).

KPK memperkirakan total keuntungan yang diperoleh para tersangka dari praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026.

Frequently Asked Questions

What is KPK agendakan pemeriksaan WNA pada kasus?

KPK agendakan pemeriksaan WNA pada kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK agendakan pemeriksaan WNA pada kasus matter?

KPK agendakan pemeriksaan WNA pada kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment