Kasus Korupsi Mendikbudristek Nadiem Makarim
Latest Program – Dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Makarim sebagai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Latest Program menjadi fokus utama penyelidikan. Pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem mengklaim tidak mengingat besaran gajinya saat menjabat periode 2019–2022. Ia menjelaskan bahwa fokus utamanya adalah berkontribusi pada sektor pendidikan, bukan untuk keuntungan pribadi. “Setiap bulan saya mengalami kerugian waktu menjadi menteri, karena tidak ada penghasilan. Uang saya terus berkurang,” kata Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa.
“Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus.”
Nadiem juga mengakui masih menerima pendapatan dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), tetapi menegaskan bahwa tidak ada penghasilan tambahan di luar hal tersebut. Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang dianggap sebagai Latest Program oleh penyelidik, terutama pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Pemeriksaan terdakwa berlangsung dalam rangka menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.
Detail Pengelolaan Dana dan Kekayaan Nadiem Makarim
Kerugian negara mencapai total Rp2,18 triliun, terdiri dari dua bagian utama: Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat maksimal. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB, menurut penyelidikan, didominasi oleh investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Dengan demikian, Latest Program yang dikelola Nadiem dianggap menjadi salah satu pemicu korupsi dalam sektor pendidikan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kekayaan Nadiem mencatatkan pengelolaan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Pernyataan ini menjadi bukti bahwa ia tidak hanya memiliki kepemilikan saham tetapi juga melibatkan kekayaan pribadi dalam skema pengadaan proyek Latest Program. Pasal yang dibaca dalam penyelidikan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut penyelidikan, Nadiem tidak hanya terlibat dalam pengadaan Chromebook dan CDM, tetapi juga dianggap menggerus prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Latest Program. Korupsi ini diduga dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang pengadaan barang dan jasa, serta tidak memperhatikan efisiensi penggunaan dana. Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron, disebut terlibat dalam skema penyalahgunaan anggaran. Latest Program menjadi salah satu proyek yang dianggap bermasalah, karena pengadaan peralatan digital tidak sesuai dengan rencana awal.
Pelaksanaan Latest Program di Kemendikbudristek menimbulkan kontroversi, terutama terkait pengadaan Chromebook dan CDM. Dugaan tindakan korupsi terjadi karena kontrak yang ditandatangani menghasilkan biaya lebih tinggi dari nilai yang seharusnya. Nadiem didakwa tidak melakukan pengawasan yang cukup terhadap pengelolaan dana program tersebut, sehingga menimbulkan kerugian besar. Dalam pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran penghasilan dilihatnya sebagai bagian dari jabatan, bukan kompensasi tambahan.
Dengan semakin populernya Latest Program sebagai inisiatif digitalisasi pendidikan, muncul pertanyaan tentang efektivitas dan keandalan proyek tersebut. Pemerintah diharapkan mengevaluasi kembali pengadaan peralatan teknologi pendidikan, terutama dalam konteks kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Nadiem pun menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan yang dianggap inovatif bisa berubah menjadi skandal korupsi jika tidak diawasi dengan baik.
Kasus ini tidak hanya menggugat integritas Nadiem Makarim, tetapi juga mengubah perspektif masyarakat terhadap Latest Program. Sebagai mantan menteri, Nadiem diharapkan menjadi percontohan dalam memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan berkelanjutan. Meski demikian, keterlibatan dalam korupsi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintahan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, Latest Program bisa menjadi bahan evaluasi untuk reformasi pendidikan di masa depan.
