Hukum

Latest Program: Hakim kabulkan permohonan pengalihan status Nadiem jadi tahanan rumah

Hakim Kabulkan Permohonan Perubahan Status Nadiem Menjadi Tahanan Rumah

Latest Program – Jakarta – Majelis Hakim memutuskan mengubah status penahanan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari tahanan rutan ke tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah Hakim Ketua Purwanto Abdullah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. “Pengalihan jenis penahanan terdakwa berlaku sejak 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

Kondisi tahanan rumah memberikan kewajiban tertentu. Nadiem harus tinggal di rumah kediamannya selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, dan dilarang meninggalkan tempat tersebut tanpa alasan yang jelas. Aktivitas yang diperbolehkan mencakup operasi medis pada Rabu (13/5) serta perawatan di rumah sakit, serta kehadiran di persidangan. Sebelum melakukan kontrol medis, Nadiem wajib mendapatkan izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi dokter.

Dalam skema tahanan rumah, Nadiem juga diwajibkan memakai alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali seminggu. Selain itu, ia harus menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), serta seluruh dokumen perjalanan kepada JPU. Komunikasi langsung atau tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus korupsi Chromebook juga dibatasi. Nadiem juga dilarang memberikan keterangan ke media massa tanpa izin majelis hakim. Ia juga dilarang menerima tamu selain keluarga inti, pengacara terdaftar, dan tenaga medis yang merawatnya. Petugas Kejaksaan berhak mengunjungi kediamannya untuk memastikan kepatuhan aturan.

Detail Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Nadiem didakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun. Keberatan terjadi karena pengadaan perangkat tersebut dianggap tidak sesuai dengan rencana dan prinsip pengadaan. Kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program pembelajaran digital, serta Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

Peran Nadiem dan Pelaku Lainnya

Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, diduga terlibat dalam skema korupsi ini. Jurist Tan saat ini masih buron. Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB didominasi oleh investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Potensi Hukuman

Berdasarkan perbuatan yang diduga, Nadiem berpotensi dihukum menurut Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga terancam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Comment