Hukum

Key Strategy: Otto: Pembaruan regulasi diikuti perubahan paradigma penegakan hukum

Otto: Regulasi Hukum Perlu Disertai Perubahan Paradigma Penegakan

Key Strategy – Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa Key Strategy dalam pembaruan regulasi hukum harus diimbangi dengan pergeseran paradigma dalam cara pelaksanaan penegakan hukum. Pernyataan ini diungkapkan dalam wawancara di Jakarta, Rabu, ketika Otto menjelaskan bahwa perubahan hukum tidak cukup sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga memerlukan pendekatan yang lebih strategis dan holistik untuk menghadapi dinamika sosial yang terus berubah.

Key Strategy dalam transformasi sistem hukum juga mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang. Otto menyoroti bahwa keadilan dalam penegakan hukum tidak bisa tercapai hanya melalui kekuasaan formal, tetapi harus melibatkan keterlibatan masyarakat dan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks ini, Key Strategy menjadi pusat perhatian dalam merancang kebijakan hukum yang lebih modern dan manusiawi, terutama dalam menyeimbangkan antara keamanan dan kesejahteraan publik.

Perspektif Baru dalam Implementasi Tugas

Pada acara Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (8/5), Otto menyampaikan bahwa Key Strategy dalam reformasi hukum harus mencakup integrasi prinsip keadilan, manfaat, dan perlindungan HAM dalam setiap langkah tindakan kepolisian. Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya mengubah bentuk undang-undang, tetapi juga mengubah cara berpikir para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan kontemporer.

“Penegakan hukum modern harus menyeimbangkan antara pengendalian kejahatan dan proses peradilan yang sehat,” katanya.

Dalam konteks Key Strategy, Otto menggarisbawahi pentingnya keterlibatan lembaga eksternal dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan kebijakan hukum tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga penerapan yang praktis dan berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa perubahan paradigma ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem hukum Indonesia, yang bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Rekomendasi untuk Memperkuat Institusi Kepolisian

Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Otto juga memberikan beberapa strategi untuk meningkatkan kualitas kepolisian. KPRP telah menyampaikan laporan ke Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, yang berisi enam rekomendasi utama, termasuk menjaga posisi Polri di bawah kepemimpinan presiden, memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal independen, serta memperbaiki mekanisme pengangkatan kepala polisi.

Key Strategy dalam rekomendasi ini juga mencakup penguatan tata kelola organisasi dan perbaikan undang-undang yang mengatur lembaga kepolisian. Otto menekankan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menciptakan institusi yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengimplementasikan Key Strategy ini, diharapkan penegakan hukum bisa lebih efektif dalam menjaga keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara.

Implementasi dan Tantangan di Tengah Perubahan

Dalam menjalankan Key Strategy, Otto menyebutkan bahwa ada beberapa tantangan yang muncul, seperti kesenjangan antara teks regulasi dan penerapannya di lapangan. Ia menegaskan bahwa tantangan ini perlu diatasi melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan untuk anggota kepolisian, agar mereka mampu memahami makna reformasi hukum dalam konteks Key Strategy.

“Kita perlu memastikan bahwa perubahan paradigma penegakan hukum tidak hanya berlangsung di tingkat kebijakan, tetapi juga di tingkat praktek langsung,” ujar Otto.

Key Strategy dalam reformasi hukum juga menekankan peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses peradilan. Otto mengatakan bahwa transparansi dalam sistem hukum harus diukur melalui partisipasi publik, sehingga meminimalkan potensi korupsi dan kesalahan dalam penerapan hukum. Dengan Key Strategy yang konsisten, diharapkan sistem hukum bisa menjadi alat yang adil dan mendorong keadilan sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas Herdito Sandi Pratama, jajaran Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, serta peserta Sespimti Polri Tahun 2026. Otto berharap melalui Key Strategy yang diusung, peserta dapat memperdalam pemahaman tentang hukum dan HAM, sehingga mampu menjalankan tugas kepolisian secara adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Leave a Comment