Menteri ATR: Penentuan Lokasi LP2B Diserahkan ke Daerah
Key Discussion – Dari Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berada di bawah wewenang pemerintah daerah. “Yang terpenting bagi pemerintah pusat adalah pencapaian angka 87 persen LP2B. Lokasi spesifik dan luasan yang ditetapkan sebagai LP2B, sebagaimana itu, adalah kewenangan kepala daerah,” jelas Nusron dalam pernyataannya, Kamis lalu.
Koordinasi Pusat dan Daerah Diperkuat
Kementerian ATR/BPN mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati Kalimantan Selatan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menentukan lokasi LP2B yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan rencana pembangunan masing-masing.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Saya berharap melalui pertemuan ini, kita bisa menyamakan pandangan dan bersama menyelesaikan isu-isu yang harus segera ditindaklanjuti,” tambah Nusron.
Di Rakor tersebut, Nusron juga menyoroti kebutuhan penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki status legal. Dengan banyaknya area perkebunan sawit di wilayah tersebut, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah bekerja sama dengan dinas terkait untuk mendorong perusahaan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Nusron, Undang-Undang Perkebunan menyatakan bahwa setiap pengusaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. “Maka, langkah terbaik adalah segera memastikan HGU agar kejelasan hak atas lahannya tercapai,” ujarnya.
Aspirasi Daerah Dibahas
Para pemimpin daerah yang hadir menyampaikan kebutuhan mereka dalam pengembangan wilayah. Beberapa isu yang dibahas meliputi dukungan untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
