Kemendagri Dorong Raperdasus untuk Mengatasi Konflik Antarsuku di Papua Pegunungan
Main Agenda – Dalam upaya mengurangi tingkat konflik antarsuku di Papua Pegunungan, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendorong pembentukan Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus) serta Raperdasi (Rancangan Peraturan Daerah Provinsi) yang bertujuan melarang perang suku. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, mengungkapkan bahwa langkah ini diperlukan agar konflik yang terjadi sebelumnya dapat dihindari secara sistematis melalui aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa Main Agenda ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi harus diwujudkan menjadi dasar hukum yang jelas dan kuat.
Latar Belakang Konflik Antarsuku di Papua Pegunungan
Konflik antarsuku di Papua Pegunungan, khususnya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, telah menimbulkan dampak yang luas sejak beberapa waktu terakhir. Ribka Haluk menjelaskan bahwa gejolak ini berawal dari ketegangan antara dua suku besar, yaitu suku Toda dan suku Wamena, yang dipicu oleh masalah keadilan dan pemenuhan hak. Menurutnya, Main Agenda yang ditetapkan Kemendagri bertujuan untuk mengendalikan perang suku yang bisa melemahkan stabilitas regional dan mengganggu pembangunan yang sedang berjalan. Langkah ini dianggap penting karena konflik serupa bisa terjadi kembali jika tidak ada penegakan hukum yang tegas.
“Perang suku yang terjadi di Papua Pegunungan menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan. Main Agenda ini dirancang agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tanpa khawatir terlibat dalam konflik yang bisa berakibat fatal,” ungkap Ribka Haluk dalam rapat koordinasi di Wamena.
Kemendagri berharap Raperdasus dan Raperdasi dapat menjadi solusi terpadu dalam menangani masalah konflik suku. Ribka menyampaikan bahwa penyusunan peraturan tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, tetapi memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak terkait, termasuk warga setempat, tokoh adat, serta pemerintah daerah. Main Agenda ini juga diharapkan bisa memberikan kerangka hukum yang lebih modern, sementara tetap mempertimbangkan nilai-nilai adat yang menjadi bagian dari budaya Papua Pegunungan.
“Dengan Raperdasus dan Raperdasi, kita bisa mengatur kegiatan sosial yang selama ini belum diatur secara rapi. Hal ini akan mencegah terulangnya konflik yang berpotensi memicu kekerasan lebih besar,” tambahnya dalam sesi diskusi.
Menurut Ribka, MRP (Majelis Rakyat Papua) Papua Pegunungan memegang peran kunci dalam menetapkan peraturan tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga ini harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat lokal, bukan hanya kepentingan politik atau ekonomi. Main Agenda yang diusung Kemendagri juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan budaya di Papua Pegunungan.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ribka Haluk dan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, diharapkan menjadi langkah awal dalam menyusun Raperdasus dan Raperdasi. Kehadiran para pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat, dianggap penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat benar-benar merefleksikan keinginan masyarakat. Main Agenda ini juga diharapkan bisa menjadi tolak ukur dalam menilai keberhasilan penyelesaian konflik antarsuku di masa depan.
