Metro

Facing Challenges: LPSK terima perlindungan PRT yang diduga alami kekerasan di Jaksel

LPSK Terima Permintaan Perlindungan dari PRT yang Diduga Alami Kekerasan di Jaksel

Facing Challenges – Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja menerima permintaan perlindungan dari seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang dituduh menerima perlakuan kasar dari majikannya, berinisial RWT, di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa permintaan ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, pemulihan psikologis, serta kompensasi atas kerugian yang dialami korban. “LPSK menganggap penting untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada korban dan saksi, baik dalam hal keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan kondisi mental mereka,” tutur Susilaningtias dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kerentanan Relasi Kekuasaan antara Majikan dan PRT

Menurut Susilaningtias, kasus ini tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dan tenaga kerja domestik. Hal ini membuat korban lebih rentan terhadap perlakuan kekerasan atau intimidasi. “Perlu ditegaskan bahwa LPSK menyoroti adanya tindakan intimidasi serta pelaporan balik yang dialami korban dan saksi setelah mereka melaporkan kejadian ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Peristiwa Kekerasan yang Diduga Terjadi

Berdasarkan laporan awal, korban bernama H mulai bekerja sebagai PRT sejak akhir Maret 2026. Selama masa kerjanya, korban dikenai berbagai bentuk kekerasan, seperti ucapan kasar dan penghinaan verbal, serta tindakan fisik yang berulang. Pada 28 April 2026, kekerasan melampaui batas dengan korban dilaporkan dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar. Setelah kejadian tersebut, korban meminta bantuan yayasan penyalur untuk dijemput dari tempat kejadian. Namun, selama proses penjemputan yang melibatkan aparat kepolisian, korban kembali mengalami perlakuan kasar.

Proses Hukum dan Dukungan LPSK

Setelah meninggalkan lokasi kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selain kekerasan fisik, LPSK juga mendapatkan informasi tentang dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk upaya pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Susilaningtias mengatakan, LPSK telah melakukan asesmen psikologis pada 17 Mei 2026, yang menunjukkan adanya trauma pada korban dan saksi, serta kebutuhan pemulihan psikologis. “Pemulihan mental sangat vital dalam memberikan perlindungan komprehensif karena dampak kekerasan tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga mengganggu rasa aman dan keberanian korban,” jelasnya.

Kontribusi Pasal 10 dalam Perlindungan Korban

Di sisi hukum, Susilaningtias menegaskan bahwa Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi jaminan bahwa pelapor, korban, atau saksi yang memberikan keterangan secara baik tidak akan dituntut secara pidana atau perdata. “LPSK menekankan penerapan pasal ini untuk memastikan pelaku kekerasan tidak berani menimbulkan tekanan terhadap korban atau saksi setelah melaporkan kejadian,” ucapnya. Menurut Susilaningtias, keberanian korban untuk melaporkan kekerasan adalah langkah penting dalam memutus siklus kecemburuan dan memastikan proses hukum berjalan adil serta berpihak kepada hak asasi manusia.

Koordinasi dengan Polres Metro untuk Pemenuhan Hak

Saat ini, LPSK masih terus bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memantau perkembangan penanganan kasus dan memastikan hak korban serta saksi dilindungi selama penyidikan. Koordinasi ini melibatkan evaluasi lebih lanjut terkait tindakan kekerasan, pelaporan balik, dan pengambilan langkah-langkah restitusi. “Korban dan saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan tanpa takut diintimidasi atau dibalas,” tegas Susilaningtias.

Kasus sebagai Bentuk Pemantauan Terhadap Eksploitasi PRT

Kasus ini juga menjadi contoh nyata bahwa pekerja rumah tangga tetap rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan, terutama karena posisi mereka yang cenderung lemah di masyarakat. Susilaningtias menilai perlindungan hukum yang diberikan LPSK tidak hanya memperkuat kepercayaan korban, tetapi juga memperjelas bahwa setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Melalui langkah-langkah ini, LPSK berupaya menjamin bahwa proses hukum tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga memberikan keadilan kepada korban,” paparnya.

Langkah-Langkah untuk Mengatasi Ketimpangan

Dalam rangka penegakan hukum, LPSK juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan PRT. “Pemenuhan hak korban memerlukan kolaborasi antara institusi hukum dan lembaga perlindungan,” tambah Susilaningtias. Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap PRT tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga menggambarkan masalah struktural yang perlu diperhatikan oleh semua pihak. “Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, agar korban tidak ragu-ragu untuk melaporkan perlakuan yang tidak adil,” ujarnya.

Hasil Asesmen Psikologis dan Dukungan untuk Pemulihan

Hasil asesmen psikologis yang dilakukan pada 17 Mei 2026 menunjukkan bahwa korban mengalami trauma yang berdampak pada kemampuan psikologisnya. “Kondisi ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum tidak cukup jika tidak diimbangi pemulihan mental,” kata Susilaningtias. Ia menambahkan, LPSK terus mendukung korban dengan fasilitas pendampingan hukum dan program rehabilitasi psikologis untuk mempercepat proses pemulihan. “Kami berharap dengan adanya intervensi ini, korban bisa kembali memiliki kepercayaan diri untuk menjalani proses hukum dengan tenang,” imbuhnya.

Peluang Perbaikan dan Tanggung Jawab Bersama

Susilaningtias juga menyebutkan bahwa kasus ini memberi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjamin keadilan dalam hubungan majikan dan pekerja rumah tangga. “Kita perlu menguatkan perlindungan hukum agar korban tidak menanggung risiko tambahan,” ujarnya. Ia berharap lembaga penegak hukum lebih peka terhadap laporan dari kelompok rentan seperti PRT, serta memberikan perlindungan yang sejati untuk menghindari tindakan balik yang bisa menimbulkan efek dominan. “Kerja sama yang harmonis antara LPSK dan polisi akan menjadi kunci keberhasilan dalam penegakan hukum yang adil,” tutup Susilaningtias.

Leave a Comment