Bisnis

Special Plan: BPMA-SKK Migas teken MoU keterlibatan Aceh kelola migas lepas pantai

BPMA dan SKK Migas Sepakati Kerja Sama dalam Pengelolaan Migas Lepas Pantai Aceh

Special Plan – Di Banda Aceh, Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, yang mencakup skema keterlibatan Aceh dalam pengelolaan wilayah kerja lepas pantai di atas 12 mil hingga 200 mil laut berdasarkan garis dasar kewenangan Aceh.

“Kini Aceh tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 mil laut,” kata Kepala BPMA, Nasri, Minggu.

MoU ini ditandatangani dalam acara Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition yang berlangsung 20-22 Mei 2026 di Banda Aceh. “Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami optimistis partisipasi BPMA akan memberikan keuntungan bagi Aceh serta meningkatkan kontribusi terhadap target nasional produksi energi,” tuturnya.

Empat Peran Strategis BPMA dalam Kerja Sama Ini

BPMA diberikan empat peran penting, di antaranya berpartisipasi dalam koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan hulu migas yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dilanjutkan dengan peran dalam kegiatan kehumasan, serta membantu memfasilitasi proses pengurusan izin di wilayah kerja tersebut. Selain itu, BPMA juga diberikan hak untuk menerima salinan persetujuan Plan of Development (PoD) dari setiap zona perairan yang dikelola oleh KKKS.

“Kerja sama ini diharapkan memberikan dampak ganda, baik bagi pemerintah Aceh maupun kepentingan nasional,” ujarnya.

Nasri menegaskan bahwa langkah ini membuka peluang bagi pemerintah Aceh untuk lebih aktif dalam mengelola sumber daya migas yang sebelumnya sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. “Keterlibatan BPMA akan memastikan keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendorong pencapaian target produksi nasional,” tambahnya.

Dari sisi pengawasan, kolaborasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam koordinasi kegiatan usaha hulu migas di wilayah perbatasan kewenangan Aceh. Selain itu, optimasi produksi migas di wilayah tersebut juga bisa mendorong peningkatan hasil produksi yang selama ini belum dieksplorasi secara maksimal.

“Secara makro, semua ini untuk mendukung target nasional dalam menjaga ketahanan energi melalui pengembangan seluruh potensi migas di wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk perairan Aceh,” demikian Nasri.

Keterlibatan BPMA juga diharapkan memperkuat alokasi dana bagi hasil migas bagi Aceh, seiring peningkatan produksi yang akan berdampak langsung pada penerimaan pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment