TNKS Temukan 80 Hektare Lahan dalam Kawasan Rejang Lebong yang Dirambah
Latest Program – Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Petugas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah VI Bengkulu melakukan patroli gabungan bersama pemangku kepentingan di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, pada 20-21 Mei 2026. Hasilnya, sekitar 80 hektare lahan dalam kawasan taman nasional ini telah dirambah oleh warga untuk dijadikan perkebunan kopi.
Patroli Gabungan dan Hasil Temuan
Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah VI Bengkulu, Nur Hamidi, mengungkapkan bahwa patroli dilakukan sebagai respons atas laporan dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat. “Lahan yang dirambah dalam kawasan TNKS ini untuk dijadikan ladang atau kebun mencapai 80 hektare,” tambahnya.
Patroli gabungan ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat. Lahan yang dirambah dalam kawasan TNKS ini untuk dijadikan ladang atau kebun mencapai 80 hektare.
Dari total 80 hektare, sekitar 40 hektare sudah ditanami komoditas kopi baru yang diperkirakan berusia enam bulan. Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan 15 pondok yang didirikan oleh para perambah. Namun, semua pondok berada dalam kondisi kosong tanpa penghuni.
Tindak Lanjut dan Kondisi Lokasi
Nur Hamidi menjelaskan bahwa pihaknya belum berhasil menemukan oknum warga yang melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut. “Rencananya kami ke situ juga untuk melihat bukaan lahan, sekaligus ingin mengonfirmasi kepada warga yang membuka lahan mengenai asal usul tanah itu. Jika ada isu jual beli, kami ingin tahu dari siapa, sehingga bisa kami tindak lanjuti. Namun, kami tidak bertemu dengan satu orang pun,” ujarnya.
Menurut Nur Hamidi, kawasan TNKS yang sudah dirambah memiliki potensi untuk dimanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan konservasi, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, syarat ketat harus dipenuhi, seperti lahan harus sudah digarap sejak tahun 2020 dan berada di zona pemanfaatan, bukan di zona rimba atau zona inti taman nasional.
Status Program dan Tahapan Sosialisasi
Dalam wilayah Desa Kayu Manis, program kemitraan konservasi ini belum diterapkan atau difinalisasi. TNKS hanya melakukan tahapan sosialisasi dan pendataan awal pada tahun 2025, khususnya di Blok Air Simpang. Blok 40 masih dalam proses pendataan.
Prosesnya belum final, karena kami masih melakukan pendataan subjek dan objek. Kami harus memetakan siapa yang melakukan perambahan, berapa luasannya dan hingga kini belum sampai kepada tahap kesepakatan.
Untuk area kawasan hutan yang baru dibuka dan ditanami kopi selama enam bulan terakhir, TNKS memastikan tidak akan memasukkan ke dalam program kemitraan. Langkah tegas yang diambil adalah melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman pohon kembali untuk mengembalikan fungsi hutan seperti semula.
