Kriminalitas

New Policy: Oditur Militer tolak pledoi terdakwa kasus kacab bank

Table of Contents
  1. Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Kacab Bank
  2. Analisis Hukum dalam Persidangan

Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Kacab Bank

New Policy – Sebagai bagian dari New Policy yang diterapkan dalam proses peradilan militer, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menolak seluruh pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dalam kasus dugaan kacab bank yang melibatkan MIP (37). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, Wasinton menyatakan bahwa semua argumen pembelaan harus ditolak karena tidak memenuhi standar bukti yang dibutuhkan dalam New Policy ini.

Analisis Hukum dalam Persidangan

“Leher merupakan bagian vital tubuh yang berisi saluran pernapasan dan pembuluh darah utama. Tindakan tersebut jelas berisiko fatal,” ucap Wasinton.

Oditur Militer menegaskan bahwa keputusan menolak pledoi merupakan hasil evaluasi terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk visum et repertum dan keterangan ahli. Dalam New Policy, penegakan hukum ditekankan pada transparansi dan ketegasan, sehingga setiap pledoi harus dibuktikan secara komprehensif.

Proses Peradilan Militer dan Keterlibatan Terdakwa

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Oditur Militer menegaskan bahwa tuntutan pidana yang dibacakan pada 18 Mei 2026 tetap berlaku, dengan alasan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah berdasarkan bukti-bukti yang diterima dalam New Policy ini. Pernasihat hukum terdakwa berusaha membela dengan menekankan tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk membunuh, namun Oditur Militer menilai argumen tersebut tidak cukup menguatkan. Niat jahat, menurutnya, dapat diketahui dari perilaku dan tindakan terdakwa sebelum, saat, dan setelah kejadian, yang sudah dijelaskan secara rinci dalam proses peradilan militer.

Di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, korban MIP diserang secara paksa oleh saksi 8 dan timnya, kemudian dibawa ke dalam mobil Toyota Fortuner yang diterima terdakwa 1 dan saksi 5. Sebelum masuk ke mobil, korban juga mengalami pukulan fisik yang memperkuat alasan kekerasan yang dilakukan. Fakta ini selaras dengan New Policy yang menekankan kepastian hukum melalui penguatan bukti langsung.

Implementasi New Policy dalam Perkara Kacab Bank

Dalam persidangan, terdakwa 2 dan 3 diduga terlibat dalam perencanaan serta pengendalian tindakan pengambilan paksa. Keduanya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aksi saksi 8 sebelum dan saat kejadian, menunjukkan keterlibatan aktif dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban. Oditur Militer juga menolak argumen bahwa tindakan terdakwa adalah reaksi spontan akibat perlawanan korban. Fakta persidangan menunjukkan korban dalam kondisi terikat dan tidak mampu berlawan, sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai aksi terencana sesuai dengan prinsip New Policy yang mendorong kejelasan dalam proses hukum.

Expert forensik Asri Megatri Pralepta menegaskan bahwa resapan darah di otot leher serta luka dari tekanan atau cekikan yang ditemukan pada korban secara konsisten mendukung keterlibatan terdakwa dalam tindakan pembunuhan. Penerapan New Policy dalam kasus ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan militer untuk memperkuat proses hukum dengan memastikan setiap pledoi yang diajukan memiliki dasar yang jelas dan meyakinkan.

Kasus kacab bank ini menjadi contoh nyata keberhasilan New Policy dalam menegakkan keadilan di lingkungan militer. Dengan menolak pledoi terdakwa, Oditur Militer memperlihatkan ketatnya standar hukum yang diaplikasikan, terlepas dari status mereka sebagai anggota militer. Dukungan dari alat bukti seperti visum dan keterangan ahli menjadi fondasi utama keputusan ini, sesuai dengan prinsip New Policy yang memprioritaskan bukti konkret dalam pengambilan keputusan.

Leave a Comment