Special Plan: MK Kuatkan Hak Politik Perempuan dengan Putusan Konstitusi
Special Plan – Dalam upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia politik, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah penting melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi keputusan tersebut karena memastikan hak konstitusional perempuan tetap dijaga, terutama dalam konteks pemilu legislatif. “Putusan MK memberikan perlindungan kuat bagi hak politik perempuan, yang sejatinya adalah bagian dari keadilan sosial dan kesetaraan gender,” ujarnya, Selasa (25/5).
Signifikansi Kuota 30 Persen dalam Special Plan
Putusan MK ini menegaskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon peserta pemilu adalah ketentuan wajib, bukan sekadar pilihan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memberlakukan aturan tersebut sebagai bagian dari strategi khusus untuk memperkuat peran perempuan di ranah politik. “Special Plan ini bertujuan mengurangi ketimpangan gender dan memastikan suara perempuan tidak terabaikan dalam proses demokrasi,” tambah Rifqi, yang menekankan pentingnya regulasi ini dalam mendorong perubahan struktural.
Menurut MK, Pasal 245 UU Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan sebelumnya dianggap tidak memadai karena hanya sebagai bentuk kebijakan afirmatif. Namun, setelah putusan ini, pasal tersebut berubah menjadi perintah konstitusional yang harus dipatuhi oleh seluruh partai politik. “Dengan adanya special plan ini, partai yang tidak memenuhi kuota akan menerima sanksi konkret, baik dari KPU maupun mekanisme pemeriksaan ulang,” jelas MK dalam amar putusannya.
Implementasi Special Plan di Daerah Pemilihan
KPU, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota kini diwajibkan untuk memastikan partai politik yang gagal mencapai keterwakilan 30 persen perempuan dicoret dari daerah pemilihan tertentu. Proses ini berlaku setelah pemilu 2009, dengan penegakan ketat terhadap aturan yang sebelumnya dianggap fleksibel. “Special plan ini menjadi pedoman utama dalam pengisian daftar calon, sehingga keterwakilan perempuan bisa diukur secara objektif,” kata Ketua MK, yang menyoroti keputusan ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
Keputusan MK juga menegaskan bahwa kuota 30 persen merupakan bentuk afirmasi yang bermanfaat untuk menyeimbangkan peran antara laki-laki dan perempuan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti putusan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK sudah memberikan sanksi terhadap partai yang tidak mencapai batas keterwakilan di Dapil 6 Gorontalo. “Special plan ini tidak hanya mengatur kuota, tetapi juga mengukuhkan kebijakan afirmatif sebagai bagian dari prinsip konstitusional,” papar anggota MK lainnya.
Putusan MK juga menjadi dasar bagi pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemilu di masa depan. Dengan special plan ini, perempuan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat untuk memastikan suara mereka diakui secara adil. “Keterwakilan perempuan adalah indikator keberhasilan demokrasi, dan keputusan MK memperkuat keberadaannya dalam sistem pemilu,” tambah Rifqi, yang menyoroti bahwa klausul ini membantu memperbaiki kualitas representasi politik.
