Pembuang Limbah Kurban di Kali Surabaya Dikenai Sanksi Hukum
Pembuang limbah kurban di Kali Surabaya – Dalam upaya menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan, pemerintah Kota Surabaya meluncurkan tindakan tegas terhadap pembuangan limbah hewan kurban ke aliran Kali Surabaya. Selama perayaan Idul Adha 1447 H, sejumlah warga yang melanggar aturan lingkungan hidup dikenai sanksi berupa denda hingga 50 juta rupiah. Pembuang limbah kurban di Kali Surabaya kini menjadi target utama operasi yustisi yang dilakukan oleh pihak berwenang, guna memutus kebiasaan menumpahkan sampah organik ke sungai yang berperan sebagai sumber air minum bagi sekitar 300 ribu penduduk.
Operasi Yustisi untuk Mengatasi Penyumbatan Limbah Kurban
Operasi yustisi ini dimulai pada awal bulan Dzulhijjah, seiring meningkatnya jumlah warga yang menyembelih hewan kurban. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Surabaya bersama satuan tugas lingkungan mengecek secara rutin area sekitar Kali Surabaya, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk. Dalam beberapa hari operasi, petugas menyita ratusan kilogram limbah yang dibuang secara sembarangan, termasuk bagian tubuh hewan yang tidak terpakai, darah, dan tulang. Pembuang limbah kurban di Kali Surabaya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan sebelum dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 12 tahun 2021.
“Pembuangan limbah kurban di Kali Surabaya harus diperketat karena sangat merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Budi Santoso, dalam jumpa pers setelah operasi selesai.
Kebiasaan membuang limbah kurban ke sungai selama perayaan Idul Adha sebelumnya sering dianggap remeh oleh warga. Namun, dengan munculnya regulasi baru, pemerintah memberikan sanksi lebih berat untuk mengurangi praktik tersebut. Pihak berwenang menegaskan bahwa pembuangan limbah kurban di Kali Surabaya tidak hanya merusak kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar karena kontaminasi air.
Dampak Lingkungan dan Upaya Pemerintah
Kali Surabaya, yang merupakan sungai utama di Kota Surabaya, kerap menjadi tempat pembuangan limbah oleh masyarakat. Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan secara terburu-buru sering kali menghasilkan sampah yang dibuang ke sungai tanpa perawatan. Akibatnya, aliran air tercemar oleh limbah organik, sehingga berpotensi mengganggu kehidupan ikan dan mikroorganisme yang menjadi pengurai alami. Selain itu, aroma busuk dari sampah tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tepi sungai.
Untuk menangani masalah ini, pemerintah Surabaya menyelenggarakan kampanye kebersihan sebelum dan sesudah perayaan. Petugas juga memberikan edukasi kepada warga tentang cara mengolah limbah kurban secara benar, seperti pengomposan atau pengumpulan sampah di tempat terpisah. Pembuang limbah kurban di Kali Surabaya yang tercatat dalam operasi yustisi diberi kesempatan untuk memperbaiki kebiasaan selama 7 hari sebelum dikenai denda. Upaya ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dalam jangka panjang.
Beberapa warga yang terlibat dalam pembuangan limbah kurban di Kali Surabaya menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui aturan yang diberlakukan. “Saya hanya membawa daging yang tidak terpakai langsung ke sungai karena tidak ada tempat sampah di sana,” ujar salah satu pelaku yang dikenai sanksi. Namun, petugas menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan lebih rapi agar tidak mencemari lingkungan hidup.
Langkah Konsisten dalam Memperbaiki Ekosistem Kali Surabaya
Tindakan pemerintah Surabaya dalam menindak pembuang limbah kurban di Kali Surabaya bukanlah hal baru. Sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah melakukan operasi serupa untuk mengatasi masalah sampah organik yang menumpuk. Kali Surabaya yang selama ini menjadi sumber air minum dan irigasi pertanian di sekitar kota, kini dijaga ketat dengan adanya peraturan ini.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, sejak tahun 2020, jumlah sampah organik di Kali Surabaya berkurang sekitar 40 persen setelah adanya kebijakan pengelolaan sampah kurban. Namun, musim Idul Adha tetap menjadi masa kritis karena volume sampah meningkat drastis. Selain sanksi denda, pemerintah juga menyediakan layanan pengumpulan sampah gratis di beberapa titik strategis, untuk memudahkan warga mengolah limbah kurban secara mandiri.
Dalam perayaan Idul Adha tahun ini, operasi yustisi menghasilkan 50 pelanggar yang dikenai sanksi. Selain itu, sekitar 200 kg limbah organik berhasil disita dan diolah lebih lanjut. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem Kali Surabaya, terutama menjelang musim hujan yang berpotensi memperparah pencemaran air.
