KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Adopsi KUHP dan KUHAP Baru
Key Discussion – Jakarta – Dalam rangka memastikan konsistensi tugas lembaga antikorupsi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh timnya akan pentingnya sikap waspada saat menerapkan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ini menjadi topik utama dalam Key Discussion yang diadakan oleh KPK, dengan tujuan mengupas dampak regulasi terbaru terhadap proses investigasi dan penuntutan korupsi.
Perubahan Regulasi dan Tantangan Kehati-hatian
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Key Discussion Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK, yang diadakan awal pekan ini. Acara ini bertujuan memperkuat koordinasi internal KPK untuk menyesuaikan proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan korupsi dengan perubahan regulasi nasional. Keseluruhan peserta diskusi diberi penekanan untuk tetap konsisten dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
Implikasi KUHP Baru terhadap Proses Penyelidikan
Forum tersebut menyoroti perubahan signifikan pada Buku Kesatu KUHP Baru, yang berdampak langsung pada cara membuktikan tindak pidana korupsi dan peran KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis). Perubahan ini mencakup penyederhanaan definisi tindak pidana, penambahan elemen baru dalam pembuktian, serta perluasan ruang lingkup penyelidikan yang lebih berbasis bukti digital.
KPK tetap mempertahankan pendekatan khusus terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang, meski Indonesia sedang memasuki fase harmonisasi besar-besaran terhadap ratusan regulasi sektoral. Dalam Key Discussion ini, Setyo menekankan bahwa seluruh tim harus memahami detail perubahan KUHP dan KUHAP, serta melakukan pengujian terhadap implementasinya sebelum diterapkan secara penuh.
Prosedur Penuntutan Korupsi dan Perubahan KUHAP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama. Pasal 624 UU tersebut menyatakan bahwa KUHP baru berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yaitu 2 Januari 2026. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Menurut Pasal 369 UU KUHAP, regulasi ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.
Dalam Key Discussion yang diselenggarakan KPK, Setyo menjelaskan bahwa harmonisasi hukum sektorial memerlukan perhatian ekstra karena bisa mengubah prosedur penyelidikan dan penuntutan. Misalnya, KUHP Baru memperluas kewenangan penyelidikan, sementara KUHAP Baru menegaskan kembali prinsip keadilan dan kecepatan dalam proses peradilan. Perubahan ini diperkirakan akan memengaruhi cara KPK mengumpulkan bukti dan menghadapi tuntutan hukum dari pihak terlibat.
Kehati-hatian dalam Mengadopsi Regulasi Baru
KPK juga mengingatkan bahwa seluruh staf harus mengikuti pelatihan dan simulasi terkait KUHP dan KUHAP Baru. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa aplikasi regulasi baru tidak menyebabkan kebingungan atau ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Pada Key Discussion ini, Setyo menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antar unit dalam KPK, agar seluruh proses tetap terpadu dan efisien.
Menurutnya, adopsi KUHP dan KUHAP Baru bukan hanya tentang perubahan teknis, tetapi juga tentang pergeseran mindset dalam penegakan hukum. KPK harus menjadi contoh dalam mengaplikasikan regulasi baru secara tepat dan berimbang. Dalam Key Discussion, para peserta menyoroti perluasan wewenang KPK dalam penyelidikan dan penyidikan, sekaligus tantangan dalam mengintegrasikan aturan-aturan ini ke dalam sistem hukum yang ada.
Langkah KPK untuk Menyesuaikan Diri
Pada Key Discussion ini, Setyo juga mengungkapkan rencana KPK untuk menyusun panduan operasional yang lebih rinci dalam menghadapi KUHP dan KUHAP Baru. Panduan ini akan menjadi acuan bagi seluruh tim, baik dalam proses penyelidikan maupun penuntutan korupsi. Selain itu, KPK berencana memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan lancar.
Sebagai lembaga independen, KPK menilai bahwa adaptasi terhadap KUHP dan KUHAP Baru adalah langkah penting untuk memperkuat posisi sebagai penegak hukum khusus. Dalam Key Discussion yang berlangsung, dijelaskan bahwa harmonisasi regulasi nasional akan mempercepat proses penuntutan, tetapi juga menuntut kehati-hatian dalam penggunaan hak-hak penuntut.
