Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta pada Sabtu
Sabtu – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Sabtu untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan jam operasional layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis Jakarta.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Titik pelayanan meliputi: – Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung – Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok – Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan
Para calon penerima layanan wajib membawa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta SIM yang masih berlaku dalam bentuk asli dan salinan. Selain itu, mereka juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di loket pelayanan.
Sim Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, pemilik harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenai tarif Rp75.000, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan pengumuman dari akun X milik TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa tempat berikut ini.
