KPAI: Bidan Sleman pindah lokasi daycare dan buka tutup tempat praktik
Pernyataan Anggota KPAI
KPAI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi kuat bahwa bidan dengan inisial ORP melakukan perpindahan lokasi penitipan anak dari Gamping ke Pakem. Tindakan ini, menurut Anggota KPAI Diyah Puspitarini, menunjukkan adanya niat yang terencana. “Perpindahan lokasi penitipan anak dari Gamping ke Pakem saja sudah mengindikasikan adanya unsur kesengajaan, terutama dengan dalih daycare di lokasi tidak seperti pengasuhan anak pada umumnya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Perkembangan Kasus
KPAI juga mengungkap fakta bahwa bidan tersebut pernah melakukan buka tutup tempat praktik lebih dari dua kali. “Ini bisa menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti. Praktiknya juga tidak berizin,” ujarnya. Selain itu, bidan bersangkutan menghapus akun media sosialnya. “Dengan menghapus media sosial, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan unsur yang mengarah ke adopsi ilegal atau jual beli anak,” tambah Diyah Puspitarini.
Perspektif KPAI
KPAI mendesak aparat hukum untuk menetapkan status bidan terkait. “KPAI melihat kasus ini tidak hanya sebatas penitipan anak, tetapi meminta pengembangan kasus karena ada indikasi adopsi ilegal dan atau jual beli anak,” jelas Diyah Puspitarini. Ia menekankan perlunya upaya perlindungan anak dan penegakan hukum.
Proses Penemuan
Kasus ini terungkap setelah masyarakat setempat mengeluhkan suara tangisan bayi dari sebuah rumah selama beberapa hari. Setelah laporan diberikan ke polisi, Polresta Sleman dan Dinsos DIY melakukan pemeriksaan ke lokasi. Hasilnya, 11 bayi ditemukan di rumah bidan ORP pada 8 Mei 2026. Dalam penemuan ini, bayi-bayi tersebut berusia antara 1 hingga 11 bulan, dan ORP adalah bidan yang turut membantu proses kelahirannya.
Status Investigasi
Saat ini, penyelidikan terus berjalan di Polresta Sleman. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPAI mengharapkan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait praktik bidan tersebut.
