Hukum

Visit Agenda: Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh ASN ditahan KPK atas dugaan pemerasan

Visit Agenda: Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Visit Agenda – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa selama Visit Agenda, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah atau sedang menjabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan. Tindakan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan praktik korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Detail Kasus Pemerasan

“Tindak pidana yang diduga dilakukan melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta keuntungan lainnya,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis. Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mencakup Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 12B juga digunakan untuk menangani dugaan penerimaan keuntungan dalam bentuk gratifikasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta sebagai tersangka. Pihak swasta yang terlibat bertindak sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal bagi warga negara asing. Pemerasan diduga dilakukan melalui pengambilan uang atau bantuan materiil selama proses penerbitan KITAP atau KITAS. Penahanan para tersangka berlangsung selama 20 hari pertama, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penahanan dan Proses Hukum

Kasus ini dimulai pada 3 Juni 2026, ketika KPK melakukan operasi OTT di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditangkap, termasuk tiga mantan pejabat Imipas: Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Para tersangka dianggap terlibat dalam kegiatan korupsi yang berdampak pada pelayanan keimigrasian dan kredibilitas institusi.

Silmy Karim, sebagai Wamen Imipas, menyerahkan diri ke KPK pada hari yang sama dengan para tersangka. Ia resmi ditahan pada 4 Juni 2026, setelah memakai rompi oranye sebagai tanda statusnya sebagai tahanan. Proses penahanan ini adalah bagian dari upaya KPK untuk memperkuat pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dan gratifikasi. Dengan penahanan tersebut, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak detail tentang transaksi korupsi yang terjadi dalam lingkup keimigrasian.

KPK juga menyebutkan bahwa investigasi ini berlangsung selama 2–3 Juni 2026. Selama masa OTT, penyelidik memperoleh bukti-bukti penting terkait pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi tersebut terkait dengan pemberian fasilitas khusus kepada pihak tertentu sebagai imbalan atas uang atau bantuan lain yang diberikan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik kecurangan dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian.

Dampak pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dengan adanya penahanan ini, KPK menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Imipas. Kasus yang terjadi selama Visit Agenda menunjukkan bahwa beberapa pejabat di tingkat kecamatan hingga kementerian terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. KPK juga menyoroti bahwa kasus pemerasan ini berpotensi mengganggu proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing, yang menjadi salah satu prioritas dalam kebijakan imigrasi.

Menurut sumber di dalam KPK, penyelidikan terus dilakukan untuk mengecek kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dengan jumlah tersangka yang mencapai 17 orang, kasus ini menunjukkan skala korupsi yang cukup besar. Selain itu, kasus ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa semua proses pengurusan dokumen keimigrasian dijaga dari praktik kecurangan selama Visit Agenda. KPK meminta kepada masyarakat untuk tetap memantau kegiatan korupsi yang berdampak pada pelayanan publik.

Penahanan Wamen Imipas dan tujuh ASN ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di sektor imigrasi. Kasus ini tidak hanya menyoroti kelemahan sistem pemerintahan, tetapi juga memberikan pelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk lebih menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Dengan semakin banyaknya dugaan pemerasan yang terungkap, KPK semakin menegaskan perannya sebagai lembaga anti-korupsi yang aktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi selama Visit Agenda.

Leave a Comment