Jumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
Jumat – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kepada masyarakat pada hari Jumat. Layanan ini bisa diakses di lima titik strategis di Ibu Kota, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Beberapa lokasi yang disediakan antara lain:
- Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
- Jakarta Selatan: Tempat parkir di samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Tempat parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan yang Dibutuhkan
Untuk mengikuti layanan perpanjangan SIM, pengendara harus mempersiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- SIM lama dalam bentuk fisik serta fotokopinya
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti hasil tes psikologi
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Layanan ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya dan Ketentuan Lain
Biaya perpanjangan SIM ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Di samping itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan seharga Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
