Key Discussion: DPR Revisi UU P2SK untuk Stabilkan Sistem Keuangan Nasional
Key Discussion menjadi pusat perhatian dalam pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Perbankan, Pegadaian, dan Penjaminan Sistem Keuangan (UU P2SK) oleh Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional. Dalam Key Discussion, ia menekankan pentingnya adopsi kerangka hukum yang lebih fleksibel dan adaptif, terutama menghadapi perubahan ekonomi dan kemajuan industri keuangan yang terus berlangsung.
Harmonisasi Norma dan Penyesuaian Kewenangan Penyidikan
Poin utama dalam Key Discussion terkait revisi UU P2SK adalah harmonisasi norma-norma sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Misbakhun menjelaskan bahwa penyesuaian ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri dalam kewenangan penyidikan pidana di sektor keuangan. Dengan mengintegrasikan keputusan MK, perubahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih mantap bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat luas.
“Melalui Key Discussion ini, kita ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan,” jelas Misbakhun dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Respons terhadap Tantangan Global dan Lokal
Kebutuhan revisi UU P2SK semakin mendesak mengingat tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan fluktuasi pasar keuangan yang meningkat. Selain itu, percepatan transformasi digital juga menjadi faktor krusial yang diperhitungkan dalam Key Discussion. DPR RI mempertimbangkan perubahan teknologi keuangan sebagai aspek utama dalam menyusun RUU yang akan disahkan.
“Dengan adanya perubahan ini, risiko bisa ditekan lebih awal, mengurangi beban pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” tegas Misbakhun.
Revisi UU P2SK bertujuan memperkuat sistem mitigasi risiko dan penanganan krisis, yang menjadi komponen penting dalam menjaga kestabilan sektor keuangan. Key Discussion juga menyasar penguatan tata kelola, transparansi, serta modernisasi industri keuangan untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.
Dalam Key Discussion, Komisi XI menggali berbagai aspek seperti peran OJK dalam pengawasan keuangan, koordinasi antarlembaga, dan adaptasi regulasi terhadap tren digitalisasi. Pembaruan ini dianggap relevan mengingat pertumbuhan fintech dan transformasi digital yang berdampak signifikan pada struktur keuangan dalam negeri. DPR juga mengusulkan beberapa perubahan terkait mekanisme penjaminan dan pengawasan untuk mengurangi ketidakpastian yang muncul.
Sebelumnya, pada Kamis (4/6), DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan UU P2SK untuk disahkan sebagai undang-undang. Key Discussion dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan sistem keuangan di tengah tantangan global dan dinamika lokal yang semakin kompleks. Revisi ini diharapkan menjadi pilar baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
