BPJPH Melakukan Harmonisasi 1.060 Kode HS untuk Penguatan Pengawasan Halal
Latest Program — Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mempercepat upaya harmonisasi 1.060 kode HS produk wajib halal sebagai bagian dari program terbaru mereka. Langkah ini bertujuan memastikan sistem klasifikasi internasional lebih efektif dalam mengawasi keberadaan produk halal di seluruh rantai pasok. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menjelaskan bahwa harmonisasi ini adalah salah satu bagian dari upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah diberlakukan sejak tahun 2014. Dengan penerapan latest program ini, BPJPH berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan produk yang masuk dan beredar di Indonesia, terutama menjelang kebijakan wajib halal resmi berlaku Oktober 2026.
Proses Harmonisasi Kode HS untuk Kesiapan Kebijakan 2026
Latest Program ini melibatkan identifikasi dan penyelarasan berbagai kategori produk yang dianggap wajib memiliki sertifikasi halal. Haikal Hasan, dalam jumpa pers di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 1.060 item kode HS yang diperlukan, dengan angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir 2026. Kode HS, atau Harmonized System, merupakan standar klasifikasi internasional yang digunakan dalam perdagangan global. Dengan harmonisasi, BPJPH berharap mampu mengintegrasikan sistem tersebut ke dalam kerangka regulasi nasional, sehingga produk yang masuk ke Indonesia bisa diawasi secara lebih terpadu mulai dari proses pengiriman hingga pemeriksaan di pintu masuk.
“Ini salah satu bagian dari perjalanan panjang latest program dalam penegakan aturan sertifikasi halal, yang diharapkan mampu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat undang-undang yang sering diucapkan oleh Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto,”
Kebijakan Halal yang Diperluas
Haikal Hasan menjelaskan bahwa latest program ini adalah bagian dari perluasan kebijakan wajib sertifikasi halal, yang akan mulai berlaku Oktober 2026. Perluasan mencakup berbagai produk seperti makanan, minuman, bahan baku, hasil sembelihan, serta barang konsumsi yang sebelumnya belum tercakup. Dengan sistem klasifikasi yang lebih jelas, BPJPH berharap bisa memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang diberi label halal benar-benar memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, produk nonhalal tetap dapat beredar asalkan dilengkapi dengan label yang jelas, baik sebagai produk alternatif maupun untuk memberi informasi kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari latest program, BPJPH juga sedang mempercepat proses penerbitan sertifikat halal. Menurut data terbaru, pihak BPJPH telah mampu menerbitkan sekitar 10 ribu sertifikat per hari pada Mei 2026, yang merupakan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Jumlah ini diharapkan bisa mencapai target sebelum kebijakan resmi diterapkan, agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan produk mereka sesuai dengan aturan yang baru.
Penguatan Sistem melalui Kemitraan
Haikal Hasan menegaskan bahwa latest program ini tidak hanya berupa harmonisasi kode HS, tetapi juga memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga terkait. Pihak BPJPH tengah bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan implementasi kebijakan halal berjalan maksimal. Kolaborasi ini akan membantu memperluas ekosistem sertifikasi halal nasional, termasuk meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pemeriksaan dan pengawasan produk.
Salah satu langkah konkret dalam latest program adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJPH dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pengawasan produk impor, dengan mekanisme pertukaran data, kerja sama pemeriksaan, serta koordinasi hukum di jalur masuk negara. Dengan MoU ini, BPJPH berharap bisa memastikan produk yang masuk ke Indonesia tidak hanya memenuhi standar kehalalan, tetapi juga menghindari risiko produk yang tidak sesuai dengan kriteria wajib halal.
Manfaat dan Dampak bagi Konsumen
Dengan latest program harmonisasi kode HS, konsumen akan lebih mudah mengidentifikasi produk halal yang tersedia di pasaran. Hal ini penting karena kebijakan wajib halal resmi berlaku Oktober 2026 akan memaksa pelaku usaha untuk mengakui sertifikasi halal dalam label produk mereka. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global, karena sistem klasifikasi yang harmonis akan lebih mudah dipahami oleh produsen, distributor, dan konsumen dari berbagai negara.
Haikal Hasan menambahkan bahwa latest program ini juga akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal. Dengan mendorong sertifikasi halal yang lebih efektif, BPJPH berharap bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk halal, sekaligus menumbuhkan industri yang memenuhi standar kehalalan. Selain itu, program ini juga diharapkan bisa menjadi pelengkap dari upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi syariah di berbagai sektor, termasuk perdagangan dan pariwisata.
Persiapan untuk Tahun 2026
BPJPH menegaskan bahwa latest program harmonisasi kode HS adalah bagian dari persiapan untuk penerapan kebijakan wajib halal secara menyeluruh. Proses ini dirancang agar sistem pengawasan bisa berjalan secara berkelanjutan dan terpadu, sejalan dengan tujuan kebijakan yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memenuhi standar internasional dalam halal. Dengan latest program ini, BPJPH juga berupaya mengurangi kebingungan masyarakat dalam mengenali produk halal, yang sebelumnya seringkali dianggap sebagai merek premium atau hanya untuk konsumen tertentu.
Kepala BPJPH menyebutkan bahwa keterlibatan berbagai lembaga dan pihak terkait akan memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Latest program ini juga menjadi salah satu langkah untuk mendukung Visi Indonesia sebagai ekonomi syariah yang tangguh, dengan memastikan produk dalam negeri tetap kompetitif di pasar global. Dengan sistem yang lebih jelas, BPJPH berharap bisa menekan praktik penyalahgunaan label halal, sekaligus meningkatkan kualitas produk yang dijual di Indonesia.
