Bisnis

Mendag sebut RUU perkuat pengelolaan komoditas strategis

WhatsApp-Image-2026-09-15-at-17.35.52_edit_113982122002398

RUU Komoditas Strategis Didorong Perjelas Arah Kebijakan Nasional

Beritaturah.com – Pemerintah melihat kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih tegas untuk mengatur komoditas strategis Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis dapat menjadi dasar regulasi yang menyatukan langkah kementerian dan lembaga dalam mengelola sektor-sektor penting bagi perekonomian nasional.

Rancangan aturan tersebut dibahas dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta pada Selasa. Salah satu tujuan utamanya adalah menghindari tumpang tindih kebijakan antarinstansi yang memiliki kewenangan terkait perdagangan, produksi, ekspor, pengawasan, dan penetapan komoditas strategis.

“Nanti ketika ada RUU ini justru supaya sekarang yang sudah berjalan, kan masing-masing K/L ini mempunyai tusi yang terkait, yang berkaitan dengan komoditas strategis tidak saling bertabrakan, tapi saling mendukung.”

Koordinasi Kebijakan Menjadi Perhatian

Komoditas strategis memiliki peran luas, bukan sekadar barang yang diperdagangkan di pasar. Pengelolaannya dapat berkaitan dengan industri dalam negeri, kebutuhan bahan baku, penerimaan negara, ketahanan ekonomi, hingga posisi Indonesia dalam perdagangan global. Karena itu, kebijakan di bidang ini membutuhkan koordinasi yang konsisten.

RUU Komoditas Strategis diharapkan dapat menciptakan acuan bersama bagi kementerian dan lembaga. Dengan adanya payung hukum, setiap institusi dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa menghasilkan aturan yang saling menghambat. Pendekatan tersebut juga dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang lebih terarah saat menghadapi perubahan kondisi pasar atau kebutuhan pengendalian perdagangan.

Budi menilai keberadaan undang-undang akan memberi ruang yang lebih kuat bagi pemerintah ketika menetapkan jenis komoditas yang perlu dikategorikan sebagai strategis. Regulasi ini juga dapat menjadi dasar untuk menentukan bentuk pengaturan yang sesuai bagi masing-masing komoditas.

“Terserah nanti apakah ada badan atau apa, tapi RUU ini sebenarnya dari sisi regulasinya bisa justru lebih memperkuat ketika kita mengambil keputusan.”

Ia menekankan bahwa pembentukan lembaga khusus bukan satu-satunya isu dalam pembahasan. Hal yang lebih mendasar ialah tersedianya fondasi hukum yang jelas ketika pemerintah perlu menambah daftar komoditas strategis atau menyusun pengaturan baru atas komoditas tertentu.

Pembahasan Substansi Masih Berjalan

Proses penyusunan RUU tersebut belum selesai. Kementerian Perdagangan masih menunggu draf yang lebih rinci sebelum menyampaikan masukan terhadap substansi pengaturannya. Keterlibatan kementerian diperlukan agar rancangan aturan nantinya selaras dengan kebutuhan tata niaga dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Ya ini kan sebenarnya kita diminta masukkan, tetapi kan kita juga belum terima draft-nya.”

Tahap penyusunan draf menjadi penting karena isi undang-undang akan menentukan batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta bentuk pengawasan yang dapat diterapkan. Kejelasan pengaturan juga diperlukan agar pelaku usaha memahami arah kebijakan pemerintah, khususnya pada sektor yang menyangkut ekspor dan nilai tambah sumber daya.

Dalam pembahasannya, konsep RUU Komoditas Strategis memiliki kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Aturan tersebut saat ini mencakup tiga komoditas strategis, yaitu minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Ketiga komoditas itu memiliki karakter yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki arti ekonomi dan perdagangan yang besar. CPO berkaitan dengan rantai industri kelapa sawit dan pasar ekspor, batu bara berhubungan dengan sektor energi serta perdagangan mineral, sedangkan ferro alloy merupakan bahan penting bagi kegiatan industri berbasis logam.

“PP24 kan ada tiga komoditas strategis, yaitu CPO, kemudian batubara, ferro alloy.”

Penguatan Tata Niaga Ekspor

Selain koordinasi kelembagaan, perhatian pemerintah juga tertuju pada tata niaga ekspor. Budi menyampaikan bahwa pengaturan yang lebih kuat dibutuhkan untuk mencegah praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, termasuk indikasi underpricing atau penetapan harga yang terlalu rendah.

Isu harga ekspor menjadi penting karena nilai transaksi dapat memengaruhi penerimaan negara dan gambaran nilai komoditas Indonesia di pasar internasional. Sistem tata niaga yang lebih jelas dapat membantu memastikan kebijakan ekspor dijalankan dengan pengawasan yang memadai serta sejalan dengan kepentingan nasional.

“Kalau sekarang misalnya ada indikasi underpricing dan segala macam, itu kan supaya tidak terjadi.”

Penguatan aturan tidak hanya berbicara tentang pembatasan perdagangan. Tata kelola yang baik juga membutuhkan kejelasan prosedur, koordinasi antarlembaga, dan kepastian bagi pelaku usaha. Dalam konteks ini, RUU Komoditas Strategis dipandang dapat melengkapi pengaturan yang telah berjalan melalui PP Nomor 24 Tahun 2026.

Ke depan, pembahasan RUU akan menentukan seberapa luas cakupan komoditas strategis yang dapat diatur dan bagaimana mekanisme penetapannya. Bagi pemerintah, keberadaan undang-undang berpotensi memperkuat dasar pengambilan keputusan. Bagi pelaku usaha, kepastian regulasi dapat menjadi faktor penting dalam memahami kewajiban serta arah kebijakan perdagangan komoditas Indonesia.

Frequently Asked Questions

What is Mendag sebut RUU perkuat pengelolaan komoditas?

Mendag sebut RUU perkuat pengelolaan komoditas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mendag sebut RUU perkuat pengelolaan komoditas matter?

Mendag sebut RUU perkuat pengelolaan komoditas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *