Bisnis

Pakar desak AFPI dan OJK perbaiki izin penagihan pindar

Foto : Christopher Moore - beritaturah.com

Elvi Diana CFP: AFPI dan OJK Harus Evaluasi Tata Kelola Penagihan Pihak Ketiga

Beritaturah.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah, telah memicu respons dari para ahli. Elvi Diana CFP, seorang konsultan dan perencana keuangan, menyatakan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (EPK OJK) perlu segera melakukan tinjauan menyeluruh terkait pengelolaan pihak ketiga dalam aktivitas penagihan kepada nasabah.

Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah diunggah melalui akun Instagram @manangsoebeti_official dan kemudian diliput oleh berbagai media. Elvi menekankan bahwa evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif semata.

Evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi harus mencakup seluruh siklus pengelolaan penyedia jasa penagihan, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja.

Tuntutan Sanksi dan Pencabutan Izin

Sebagai organisasi yang menaungi pinjaman daring (pindar) di Indonesia dan memiliki kewenangan menerbitkan izin bagi perusahaan penagihan jasa keuangan, AFPI diharapkan memberikan sanksi tegas kepada Kredivo dan KreditFazz. Elvi mendorong asosiasi tersebut untuk mencabut izin kedua perusahaan penagihan sekaligus memperketat prosedur pemberian izin baru.

Menurutnya, OJK juga perlu mempertimbangkan pembuatan moratorium penghentian perizinan perusahaan penagihan jika diperlukan.

Setiap unsur kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang melanggar hukum dan hak-hak konsumen, tidak dibenarkan.

Protokol Penagihan Harus Mengikuti Prinsip Perlindungan Konsumen

Elvi menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab memastikan seluruh proses penagihan, termasuk yang dijalankan melalui pihak ketiga, sesuai dengan hukum, etika, dan prinsip perlindungan konsumen. Kasus pelecehan yang diduga terjadi harus menjadi momentum evaluasi bagi perusahaan.

Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam industri jasa keuangan. Setiap bentuk penyimpangan dalam praktik penagihan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan digital secara keseluruhan.

Elvi juga meminta OJK memastikan evaluasi tata kelola penagihan oleh Kredivo dan KrediFazz dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK perlu memastikan bahwa evaluasi terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dilakukan secara komprehensif sehingga praktik penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen tidak kembali terjadi.

Detail Kasus dan Langkah Selanjutnya

Media massa ramai memberitakan seorang konsumen Kredivo yang memiliki tunggakan sebesar Rp4,4 juta dan menyatakan belum mampu melunasi kewajibannya. Konsumen tersebut mengaku telah diberikan tenggat waktu satu minggu oleh petugas penagihan. Namun, sebelum batas waktu berakhir, petugas kembali menghubungi dan mengajak konsumen untuk bertemu.

Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi penyelesaian kewajiban adalah permintaan yang mengarah pada tindakan asusila. Dugaan ini telah memicu seruan agar dilakukan evaluasi terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.

Elvi menegaskan segala bentuk pelecehan terhadap perempuan tak dapat dibenarkan. Ia juga menekankan pentingnya proses investigasi objektif oleh pihak berwenang.

Dugaan pelecehan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang objektif oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Comment