DPRD Sulteng Minta Dampak Debu Hauling di Matarape Segera Diuji
Beritaturah.com – Keluhan warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, mengenai debu dari jalur pengangkutan material kini menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Debu yang berasal dari aktivitas hauling di sekitar kawasan PT Astima Konstruksi (ASKON) disebut telah menjangkau area permukiman dan memengaruhi tanaman warga.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Langkah itu dinilai penting untuk mengukur kondisi lapangan, tingkat pencemaran, serta risiko yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau debu dari aktivitas ‘hauling’ sudah masuk ke permukiman, mengganggu masyarakat dan berdampak pada tanaman, ini harus diperiksa secara serius. Jangan pemerintah hanya menunggu masyarakat mengadu atau turun aksi,” kata Safri di Palu, Selasa.
Pemeriksaan Lapangan Dinilai Mendesak
Aktivitas hauling merupakan bagian dari rantai pengangkutan material yang dapat menimbulkan debu, terutama apabila jalur pengangkutan berada dekat dengan kawasan hunian. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup dilakukan dari laporan administratif semata. Kondisi jalan, sebaran debu, kedekatan permukiman, dan dampaknya bagi lahan warga perlu dilihat langsung agar penanganannya memiliki dasar yang jelas.
Safri menekankan bahwa pengawasan lingkungan harus berjalan aktif. Pemerintah, kata dia, tidak semestinya baru bergerak setelah muncul pengaduan terbuka atau aksi warga. Kehadiran pengawasan rutin diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tidak membebani masyarakat di sekitar lokasi operasional.
“Pemerintah tidak boleh pura-pura tutup mata melihat rakyatnya dipaksa makan debu tiap hari,” ujarnya.
Komisi III DPRD Sulteng juga berencana meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang terkait dengan kegiatan pertambangan dan distribusi material di Matarape. Pihak yang akan dimintai keterangan mencakup pemegang izin usaha pertambangan atau IUP, pengelola jetty, serta kontraktor pertambangan.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam rantai kegiatan di lapangan. Pembahasan di DPRD diharapkan tidak hanya menyoroti keberadaan debu, tetapi juga langkah pengendalian yang harus dilakukan agar dampaknya tidak terus dirasakan warga.
Ancaman Sanksi Bila Pelanggaran Terbukti
Safri menyatakan hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan. Jika ditemukan gangguan lingkungan yang tidak terkendali dan membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap operasional yang bermasalah.
“Jika dampak lingkungannya tidak terkendali dan membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, pemerintah harus tegas. Segera hentikan operasionalnya dan cabut izinnya,” katanya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan debu hauling tidak dipandang sebagai gangguan kecil. Bagi warga yang tinggal di sekitar jalur angkutan, debu dapat memengaruhi kenyamanan rumah, aktivitas sehari-hari, serta kondisi tanaman. Pemeriksaan yang transparan menjadi penting agar warga mengetahui apakah dampak yang mereka alami berada dalam batas yang dapat dikendalikan atau membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Selain aspek lingkungan, Komisi III juga meminta penanganan serius terhadap dugaan keterlibatan tenaga kerja asing atau TKA dan penggunaan alat berat dalam bentrokan yang terjadi di Matarape pada Jumat (2/10). Aparat diminta menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Aparat penegak hukum harus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar Safri.
Bentrokan Tinggalkan Sejumlah Korban
Ketegangan di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, sebelumnya berkembang saat warga menggelar aksi terkait dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan pada Jumat (2/10). Aksi tersebut kemudian berujung bentrokan antara warga dan pihak perusahaan.
Kepolisian mencatat enam orang mengalami luka dalam kejadian itu. Lima korban merupakan warga setempat, sementara satu lainnya adalah warga negara asing. Sejumlah kendaraan serta alat berat juga dilaporkan rusak.
Setelah insiden tersebut, polisi mengevakuasi 75 TKA ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab bentrokan dan mengurai peran pihak-pihak yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini menyampaikan bahwa aparat gabungan turut ditempatkan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan. Masyarakat dan pihak perusahaan sama-sama diminta menahan diri sambil menunggu proses penanganan berjalan.
Penanganan perkara ini kini memiliki dua perhatian utama: pengusutan bentrokan serta evaluasi terhadap dugaan dampak lingkungan dari kegiatan hauling. Pemeriksaan lapangan oleh DLH dan aparat diharapkan dapat memberi kejelasan bagi warga Matarape, sekaligus memastikan kegiatan usaha di wilayah tersebut berjalan dengan memperhatikan keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Debu hauling masuk permukiman DPRD Sulteng?
Debu hauling masuk permukiman DPRD Sulteng is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Debu hauling masuk permukiman DPRD Sulteng matter?
Debu hauling masuk permukiman DPRD Sulteng matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

