Important Visit: LPSK dan Menteri PPPA Dampingi Korban Eksploitasi ART di Jakarta Pusat
Pendampingan Korban dan Upaya Perlindungan Hukum
Important Visit – Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, melakukan kunjungan ke lokasi kejadian di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah memberikan dukungan langsung kepada korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga (ART) serta memastikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diperlakukan secara komprehensif. Pendampingan melibatkan aspek hukum, psikologis, dan penyelesaian restitusi untuk pemulihan korban.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelidiki kasus yang terjadi pada 22 April 2026, ketika dua ART diduga melarikan diri dari rumah majikannya. Mereka melompat dari bangunan empat lantai, memicu insiden yang menewaskan satu korban berusia 16 tahun dan menyebabkan luka serius pada korban lain, R (30 tahun), yang mengalami patah tulang di sejumlah bagian tubuh, termasuk tulang belakang. Dalam upaya penyelamatan, LPSK bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jala PRT, dan dinas terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Pendampingan korban merupakan langkah kritis dalam memperkuat keadilan dan perlindungan hukum, terutama dalam kasus eksploitasi ART,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam wawancara di Jakarta, Sabtu. Ia menekankan bahwa restorative justice menjadi prioritas dalam kasus ini, karena keterlibatan pihak majikan yang diduga melakukan penyalahgunaan terhadap tenaga kerja rumah tangga.
Selama ini, LPSK telah menerima dua permohonan perlindungan. Permohonan pertama berasal dari korban R, sedangkan permohonan kedua dari keluarga D, salah satu anggota yang meninggal akibat insiden tersebut. Proses restitusi, menurut Sri Suparyati, dilakukan secara bertahap. Hal ini diperlukan untuk melakukan analisis mendalam mengenai kerugian korban dan memastikan ganti rugi yang adil. Dengan pendampingan langsung, korban diharapkan dapat merasa didukung secara emosional dan secara prosedural.
Keluarga majikan diketahui telah memberikan dana untuk biaya pengobatan serta mengambil langkah tanggung jawab lainnya. Namun, LPSK menegaskan bahwa tindakan ini masih perlu disertai dengan proses hukum yang memadai. Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengapresiasi respons cepat LPSK dalam memperkuat pendampingan korban. “Kunjungan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan, khususnya ART yang sering kali menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.
Dalam konteks broader, kasus ini menjadi contoh penting tentang perlunya kebijakan yang lebih ketat dalam mengatasi TPPO. LPSK dan PPPA berharap kunjungan ini tidak hanya memberikan dukungan sementara, tetapi juga mendorong langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko serupa di masa depan. Proses hukum yang optimal, menurut Arifah, akan memastikan pelaku eksploitasi menerima sanksi yang proporsional, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar hak korban.
